Jurnalline.com – KAYUAGUNG – Sedikitnya dua perkara korupsi yang menjadi prioritas untuk segera dituntaskan oleh Agus Tono SH selaku Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kayuagung, disamping kasus-kasus lain yang saat ini sedang diproses pihak Kejaksaan.
Tugas berat ini menanti Agus setelah sebelumnya dilantik sebagai Kasi Pidsus Kejari Kayuagung menggantikan Kasi Pidsus yang lama Erik Yudistira SH yang dimutasi ke Kejari Langkat sebagai Kasi Intel, sementara Agus Tono sebelumnya bertugas di Bangka. Serah terima jabatan (sertijab) Jabatan kasi Pidsus ini dipimpin langsung oleh Kejari Kayuagung, Viva Hari Rustaman SH di Kantor Kejari Kayuagung, Kamis (5/10).
Kedua Kasus yang sudah cukup lama dan tak kunjung tuntas di Kejaksaan Negeri Kayuagung diantaranya, Kasus Korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) BRI yang hingga saat ini belum dilimpahkan kepengadilan, selanjutnya Kasus dugaan Korupsi dana Simpan Pinjam Perempuan (SPP) PNPM Kecamatan Pedamaran, dimana kasus ini sudah bertahun-tahun tak kunjung tuntas bahkan nyaris hilang dari pentauan kendatipun penyidik sudah menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
Kejari Kayuagung Viva Hari Rustaman dalam acara sertijab meminta kepada Kasi Pidana khusus (Pidsus) yang baru Agus Tono agar segera beradaptasi dan segera menyelasaikan perkara-perkara korupsi yang ditangani oleh Pidsus Kejari Kayuagung.
“Saya minta kepala kasi pidsus yang baru segera beradaptasi dilingkungan Kejari Kayuagung, segera pelajari semua perkara-perkara yang sedang ditangani Pidsus, yang paling penting kasus yang ditanganinya itu bisa cepat selesai,” kata Viva.
Kajari Juga mengapresiasi Kasi pidsus yang lama Erick Yudistira yang sudah menuntaskan dua perkara korupsi selama menjabat, Yakni kasus Pungutan liar terhadap pembuatan ratusan sertifikat geratis bagi warga transmigrasi di Desa Suryakarta yang menjerat mantan Kepala Desa Purnomo dan oknum PNS Dinakertrans OKI Djasno, kemudian sudah menuntaskan kasus catak sawah dan pengadaan bibit fiktif yang menjerat kepala dinas pertanian Ogan Ilir (OI) Wawan Wiguna.
“Selamat bertugas di tempat yang baru, sebagai kasi Intel di Kejari Stabat Kabupaten Langkat Sumut, terima kasih atas prestasi yang di capai selama di kejari kayuagung,” ujar Viva.
Kejari Juga meminta kepada Kasi pindsus yang baru bisa secepatnya menuntaskan kasus-kasus korupsi yang selama ini menjadi perioritas.
“Ada beberapa kasus besar yang sedang ditangani pidsus dan saat ini masih dalam proses penyidikan, diantara kasus dugaan korupsi dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) sekitar Rp 10,9 miliar yang dikucurkan BRI Cabang Kayuagung tahun 2009 kepada panitia penyalur KUR untuk warga Desa Mekar Wangi Kecamatan Mesuji Kabupaten OKI, yang sudah menetapkan tiga orang tersangka,” jelas Viva.
Sementara itu, Kasi Pidsus yang baru Agus Tono mengaku, siap melaksanakan apa yang diintruksikan oleh Kajari. “Ini adalah tugas kita, yang pasti kita siap secepatnya menyelsaikan kasus-kasu tersebut, terutama kasus dugaan korupsi dana KUR BRI,” kata Agus.
Seperti diketahui sebelumnya, dugaan korupsi dana KUR BRI ini terungkap setelah pihak BRI Kayuagung selaku penyalur mengirimkan surat ke KUD Mekar Sari, dimana dalam surat tersebut dinyatakan bahwa KUD Mekar Sari belum juga melunasi pinjaman hingga batas akhir kredit, sehingga pihak bank mengenakan pinalty selama 2 tahun dan berkewajiban melunasi pinjaman dan membayar denda.
Padahal, berdasarkan keterangan dari para peminjam yang tak lain adalah anggota KUD Mekar Sari, bahwa mereka hanya meminjam uang senilai Rp1,5 milyar untuk 3 kelompok anggota KUD pada tahun 2009 dan telah melunasinya pada tahun 2012 lalu, sehingga terjadi selisih senilai Rp9 Milyar dan dananya entah kemana.
Begitu juga mengenai dugaan Korupsi dana SPP PNPM Pedamaran yang merugikan Negara miliaran rupaih, yang telah bergulir sejak bertahun-tahun lalu, dimana penyidik telah menetapkan mantan Ketua Unit Pelaksana Kegiatan (UPK) PNPM Pedamaran, Ermini sebagai tersangka dan telah memeriksa Sebanyak 14 ketua teknis pelaksana kegiatan (TPK) Program PNPM Kecamatan
Penyidik sepertinya menemukan kesulitan dalam menuntaskan kasus tersebut, disisi lain pihak kejaksaan sendiri telah menetapkan Ermini sebagai tersangka, sementara sepertinya tidak mungkin penyidik menghentikan (SP3) kasus SPP PNPM ini.
(Novi/mb/Red)
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media