Jurnalline.com – JKT – Pada hari ini program tol laut diresmikan oleh Menteri Perhubungan Ignasius Jonan di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Jonan dalam “Peluncuran Perdana penyelenggara Kewajiban Pelayanan publik untuk Angkutan Barang dalam Rangka Pelaksanaan Tol Laut Anggaran 2015” di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta. Rabu, (4/11/2015).
Jonan mengatakan untuk pengoperasian pertama dengan tiga kapal dan tiga ruas trayek. Tiga trayek tersebut di antaranya, Kode Trayek T-1 Tanjung Perak – Tual – Fak fak – Kaimana – Timika – Kaimana – Fak fak – Tual -Tg Perak (Doperasikan oleh KM. Caraka Jaya Niaga III – 32.
Kode Trayek T – 4 : Tg. Priok – Biak – Serui – Nabire -Wasior – Manokwari – Wasior- Nabire – Serui – Biak – Tg Priok. (Dioperasikan oleh KM. Caraka Jaya Niaga Ill – 22).
Kode Trayek T -6 : Tg. Priok – Kijang – Natuna – Kijang – Tg Priok. (Dioperasikan oleh KM. Caraka Jaya Niaga III – 4).
“Sehubungan dengan keterbatasan waktu yang tinggal 0 bulan dan ketersediaan armada PT Pelni, maka untuk hal ini baru dioperasikan tiga unit kapal untuk 3 tiga ruas trayek dengan nilai subsidi sebesar Rp30 miliar,” katanya.
Jonan mengatakan, bahwa telah ditetapkan enam trayek yang diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor AL.108/6/2/DJPL-15 tentang Jaringan Trayek Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik untuk Angkutan Barang Dalam Rangka Pelaksanaan Tol Laut Tahun Anggaran 2015.
Besaran Kewajiban Pelayanan Publik Untuk Angkutan Barang Dalam Rangka Pelaksanaan Tol Laut tersebut sebesar Rp257,907,959,000 dengan enam unit kapal. Dalam rangka pelaksanaan program tot laut tersebut, maka pemerintah dalam hal ini Kementerian Perhubungan memberikan penugasan kepada PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero).
Penugasan tersebut tertuang datam Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik untuk Angkutan Barang Dalam Rangka Pelaksanaan Tol Laut yang diikuti dengan terbitnya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 161 Tahun 2015 tanggal 16 Oktober 2015 tentang Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik untuk Angkutan Barang di Laut dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 168 Tahun 2015 Tentang Tarif Angkutan Barang Dalam Negeri dan Bongkar Muat Dalam Rangka Pelaksanaan Tol Laut.
“Dengan adanya pelaksanaan tol laut tersebut diharapkan ketersediaan barang dan kebutuhan masyarakat khususnya bagian Timur Indonesia dapat terpenuhi dengan kesetaraan harga barang di Indonesia Bagian Barat,” tuturnya.
Menurut Jonan, dengan adanya “freight-liner” atau angkutan barang terjadwal ke Wilayah Timur bisa memberikan kepastian dan kepercayaan diri bagi pengusaha, sehingga harga bisa ditekan.
“Selama ini datangnya kapal itu tidak pasti ada yang dua minggu empat kapal, jadi haga itu ditentukan berdasarkan datangnya kapal, gelombang tinggi dan sebagainya. Jadi dengan adanya ‘freight-liner’ bisa memberikan kepastian kepada pengusaha,” pungkasnya.
(Zeet/Rai/Red)
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media