Jurnalline.com, – JKT – Aparat Reserse dan Kiriminal Umum (Reskrimum) Polda Metro Jaya mengamankan pemilik senjata api dan airsoft gun ilegal. Petugas juga menyita ratusan barang bukti dari para pemilik.
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti mengatakan, penindakan tersebut adalah hasil operasi besar-besaran yang dilakukan jajarannya selama 3 minggu terakhir. Langkah tersebut dilakukan karena maraknya kejahatan yang menggunakan senjata api dalam setiap aksinya.
“Kami tidak hanya mengejar para pemilik dan pengguna, tapi hingga ke pengedar,” kata Krishna di Mapolda Metro Jaya, Minggu (15/11/2015).
Sementara itu, Kejahatan Pakai Senpi Palsu, Perampok Gasak Rp 40 Juta dari Minimarket Perakit Senpi Ilegal Diarahkan Jadi Perajin Senapan Angin. Dari hasil operasi, petugas menyita 106 airsoft gun berbagai tipe, 13 senjata api, 1 pen gun, 2 senjata laras panjang, 13 selongsong revolver, 5 peluru tajam kaliber 22 mm, 5 peluru kecil, 33 peluru kaliber 72 mm, dan berbagai aksesoris senjata api lainnya
Petugas juga turut mengamankan 8 tersangka, yakni KS (42), WH (30), HRA (32), KMR (29), MS (30), HW, AS (37), dan KV (36).
“Kami melakukan upaya paksa penindakan, penangkapan, penggeledahan, hingga ada yang ditindak tegas karena membahayakan petugas. Kami lakukan penembakan dan tewas,” jelas Krisna.
Krishna mengatakan, dari hasil penindakan ini menjadi cerminan bahwa masih banyak senjata api dan airsoft gun ilegal beredar di masyarakat. Dengan demikian, akan menjadi sangat berbahaya bila senjata-senjata api tersebut berada di tangan yang salah.
“Ada replika senjata yang mirip dengan senpi sama berbahaya beredar digunakan secara tidak tepat sasaran. Karena itu kami lakukan tindakan tegas,” tutup Krisna.
Para pelaku dijerat pasal 1 ayat 1 Undang-undang Nomor 12 tahun 1951 (UU Darurat) yang mengatur tentang penggunaan dan kepemilikan senjata api serta bahan-bahan peledak. Ancaman hukuman yang menanti para tersangka adalah di atas 5 tahun.
{Zeet/Edy/red}
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media