Sat Narko Polres Metro Tangerang Ungkap Kasus Narkotika

Sat Narko Polres Metro Tangerang Ungkap Kasus Narkotika
Spread the love

Jurnalline.com, Kota Tangerang – Sat Narko Polres Metro Tangerang Kota. Merelease ungkap kasus tindak pidana narkotika yang dipimpin oleh kasat Resnarkoba, Kompol Bambang Gunawan, S.pd, M.H.

Pelaksanaan realease berlangsung di Loby Sat. Reskrim Polres Metro Tangerang Kota yang didampingi oleh Kasubbag Humas Kompol. Triyani serta para kanit dan KBO Resnarkoba. Sekira pukul 09.00 wib, Kamis (19/11/2015) kemarin.

Kompol. Bambang Gunawan, Spd, M.H. Mengungkap penangkapan terhadap TO yang berinisial VF di wilayah Pakualam Serpong, dengan sejumlah barang bukti, berupa 81 paket ganja.

“Pengungkapan dan penangkapan terhadap para pelaku, berawal dari laporan masyarakat. Pada hari Sabtu 14 Nov 2015 sekira pukul 13.00 wib.” Terangnya.

Kemudian, hasil interogasi dari pelaku VF, mendapatkan nama berinisial RD, yang selanjutnya anggota melakukan pengejaran dan berhasil menangkap RD di jl. Alam Sutera serpong dengan barang bukti 4 paket ganja yang dibungkus dengan koran, serta 2 plastik bening berisi ganja, serta 5 paket kecil plastik bening jenis sabu.

Lalu dilakukan pengembangan lagi dan mendapati nama baru berinisial HN, lalu petugas melakukan pengejaran dan penggeledahan di rumah kontrakan HN di daerah Serpong, namun pelaku sudah kabur, dan petugas hanya mendapati barang bukti ±3kg ganja di rumah kontrakan tersebut.

Barang bukti keseluruhan ±4kg, dan para pelaku dapat dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Subs pasal 111 ayat (1) UU nomor 35 th 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman pidana minimal 6 tahun penjara atau dapat diancam pidana kurungan seumur hidup/pidana mati.

Kini tsk berinisial VF dan RD digelandang ke Polres Metro Tangerang Kota guna penyelidikan lebih lanjut. Sementara tersangka HN hingga kini masih (DPO).

(Yudh/Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.