Jurnalline.com – Kayu Agung — Melakukan pengancaman dan menodongkan senjata api rakitan (Senpira) jenis pistol, terhadap Syafarydin (47) Kepala Desa (kades) Pedamaran 3, Kecamatan Pedamaran Kabupaten OKI, Sabtu, (18/7/2015) lalu, Ateh (28) menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung. Terdakwa hanya dijerat Pasal 335 KUHP atas tindakan melakukan perbuatan tidak menyenangkan.
Terdakwa Ateh, Selasa (15/12/2015) menjalani sidang kedua kalinya dengan agenda mendengarkan keterangan saksi korban (Syafarudin) dan Syiful Bahri (adik Syafarudin). Dihadapan majelis hakim Handayani Tri, Yoga Mahardika dan Firman Jaya, serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Imam Hidayat. Korban mengaku kalau terdakwa telah mengancam dan menodongnya dengan senajata api rakitan yang berisi peluru aktif bukan dengan pistol mainan korek api seperti yang dijadikan barang bukti (BB) dipengadilan.
“Saya (Syafarufin) dan adik saya (syaiful) di todongnya menggunakan senjata api rakitan, bukan pistol mainan korek api, BB yang di amankan dari terdakwa ini pistol mainan, itu untuk meringankannya, seharusnya dia dijerat Undang-undang darurat,” kata Syarifudin yang dibenarkan oleh saksi Syariful.
Menurut Syafarudin, saat terdakwa menodongkan pistol kearahnya, langsung pistol itu direbut oleh kades Pedamaran I, Andi. “Saat itulah satu butir peluruh jatuh ketanah, sementara terdakwa kabur dengan mebawa senpinya, peluru aktif yang jatuh inilah, sebagai bukti bahwa itu peluru milik terdakwa, kalau dia tidak mengakui bahwa memiliki senpi rakitan dan hanya mengakui kalau menodongkan kami hanya pakai pistol mainan, itu alibi terdakwa untuk meringkan dirinya dari hukuman,” tuturnya.
Sementara itu, jaksa penutut umum (JPU) Imam Hidayat mengatakan, tidak bisa menjerat terdakwa dengan UU darurat, karena barang-bukti yang diamankan polisi dari terdakwa itu pistol mainan korek api, bukan pistol rakitan. Terdakwa dijerat dengan pasal 335 KUHP, Sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Sementara menurut terdakwa Ateh, dirinya tidak pernah memiliki atau mengancam korban dengan senpi rakitan. “Memang saat itu saya sempat ribut dengan korban, dan saya mengacungkan pistol mainan ke arah korban untuk menakut-nakutinya saja, bukan memakai pistol rakitan, kalau ada peluru di temukan dilokasi itu bukan peluru saya,” kata Ateh dihadapan majelis hakim.
Diceritakan Syafarudin, kejadian berawal dari masalah dugaan penyerobotan tanah milik keluarga korban (Kades 3). Sebidang tanah yang berlokasi di Pedamaran tersebut diduga diserobot oleh terdakwa Ateh, warga Pedamaran 2. Tanpa adanya perjanjian adanya jual beli tanah, tiba-tiba Ateh, mendirikan sebuah rumah persis dibelakang rumah milik Heriadi.
Terdakwa Ateh, saat itu menantang dan mengklaim tanah tersebut milik dia. Padahal status tanah secara hukum milik keluraga Heriadi. Kemudian dilakukan mediasi antara Syafarudin, keluarga Heriadi dengan Ateh, yang difasilitasi Kades Pedamaran 1, Andi.
Dalam pertemuan keduanya, Kades Pedamaran 1, menanyakan keabsahan tanah tersebut kepada Syafarudin. Dan dalam pertemuan itu diketahui secara sah dan bukti kepemilikan tanah itu milik dari keluarganya, Heriadi.
Sedangkan saat ditanyakan pada Ateh perihal bukti dokumen kepemilikan atas tanah, ia tidak bisa memperlihatkan. Lantaran kesal, terjadilah adu mulut.
“Ateh menarik senjata api (Senpi) dari balik pinggangnya. Kemudian menodongkan senpinya kepada Syafarudin. Berutung pada saat itu senpi yang diarahkan Ateh ke Syafarudin tidak meledak,” beber Heriadi. Saat kejadian itu, lanjut Heriadi, Kades Pedamaran 1 merebut senpi tersebut dan pelurunya jatuh ke lantai.
(Novi/Red)
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media