Jurnalline.com, Tangerang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tiga Raksa, Kabupaten Tangerang, terkesan kurang maksimal dalam memproses kasus dugaan korupsi Maubelair anggaran Tahun 2014 Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Tangerang Selatan. Selasa (08/12/2015)
Kiranya telah dihimpun, bahwa para pihak terkait hingga kini seakan masih menutup mata dan bungkam atas pelayangan surat yang di adukan pihak LSM pada beberapa bulan lalu.
Dengan adanya informasi tersebut, kiranya tim media yang hendak menemui pihak Intel Kejari Tiga Raksa, untuk mendapatkan keterangan informasi, seolah dibingungkan petugas Kejari berikut stafnya di lokasi yang seakan saling tunjuk. (07/12)
“Dari tadi saya disini, pada lempar-lemparan, gak tau,” ujar M. Zakaria, seorang wartawan media online saat di lokasi.
“Kesini lagi hari Rabu aja,” kata seorang staf Kejari kepada tim media.
Awalnya, diketahui adanya informasi terkait pengadaan Maubelair di Tahun 2014. Dimana dalam perosesnya di bagi 2 tahapan yaitu pengadaan murni serta tambahan meja dan kursi yang harusnya dapat di gunakan secara maksimal, ternyata tidak seperti yang diharapkan. Diduga hal tersebut disebabkan banyak yang mengalami kerusakan.
Adapun dari hasil investigasi yang dihimpun Jurnalline.com. Sekira ± 58 Sekolah yang terdiri dari 39 Sekolah Dasar (SD) dan 19 Sekolah Menengah Pertama (SMP), di temukan 1 SMP dan 11 SD, yang mengalami kerusakan fasilitas Sekolah, seperti meja dan kursi. Yang meskinya masih nyaman untuk digunakan, karena pengadaan benda meubel tersebut terhitung masih baru.
Berikut dalam pengerjaannya. Jangka waktu keterlambatan dalam pengadaaan Maubelair yang dikerjakan oleh 4 kontraktor ini pun. Seharusnya dapat terealisasikan sejak tanggal 16 desember 2014, yang pada kenyataannya, malah menuai keterlambatan hingga tanggal 27 Desember 2014.
Dinas Pendidikan Kota Tangerang Selatan yang seakan tutup mata dalam pengerjaan pengadaan Maubelair tersebut, dapat berdampak kerugian Negara dan denda keterlambatan yang tidak kunjung diberikan kepada pihak kontraktor.
Dalam undang- undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi. Pasal 4 menjelaskan bahwa Pengembalian kerugian keuangan Negara atau perekonomian Negara tidak menghapus di pidananya pelaku tindak pidana.
Mengingat pejabat hukum yang terkesan lamban dalam menanggapi kasus itu pun. Pihak LSM GERAM BANTEN koordinasi wilayah Tangerang Selatan mengatakan, akan melaporkan kembali kasus dugaan korupsi Disdik terkait anggaran Maubelair 2014 ke Kejati Banten.
“Kami telah menyiapkan bukti tambahan. Bahkan ketidak terbukaan kasus tersebut, pihak kami akan melaporkan kembali ke Kejati Banten,” tegas Dedy kepada Jurnalline.com (08/12)
(Yudh/Red)
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media