Jurnalline.com, Kab. Tangerang – Dua orang pria ditangkap Jajaran Unit Reskrim Polsek Mauk, karena kedapatan menyimpan dan menyalahgunakan narkoba jenis daun ganja. Sabtu (12/12/2015).
Dihimpun, pelaku yang pertama kali ditangkap tersebut adalah seorang pria berinisial HS (34th), yang ditangkap di Kampung Masning, Desa Pasir Nangka, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.
Dari tangan tersangka HS, Polisi pun berhasil mengamankan barang bukti daun ganja kering dengan berat kotor 7,07 gram.
Kapolsek Mauk, AKP. Nurohman mengatakan. Setelah adanya informasi dari warga, Polisi langsung segera melakukan penangkapan terhadap pelaku, pada (07/12/15), pukul 00.10 wib.
“Saat kita tangkap pelaku kita geledah dan ternyata kami temukan daun ganja kering berukuran 1 ( satu) bungkus kertas koran ukuran sedang,” ucap Kapolsek.
Selanjutnya, pelaku beserta barang buktinya, langsung dibawa ke Polsek Mauk untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif serta penyidikan dan pengembangan.
Dari hasil pemeriksaan, akhirnya HS mengakui bahwa ganja tersebut didapati dari seorang pria berinisial UJ alias B (25th).
“Pelaku HS memberikan keterangan bahwa barang berasal dari UJ alias B,” kata AKP. Nurohman.
Setelah mendapatkan informasi tersebut Kepolisian langsung memburu UJ alias B dengan cara memesan Paket ganja melalui Handphone pelaku HS yang ditangkap lebih dulu.
Pelaku yang terpancing, akhirnya melakukan transaksi di wilayah Desa Budimulya, Kec. Cikupa. Dan langsung disergap dan digeledah oleh petugas. (07/12)
Dari hasil penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan 4 (empat) bungkus daun ganja kering yang dibungkus plastik dengan berat kotor 1,288 Kg dan 2 (dua) bungkus daun ganja kering yang dibungkus kertas coklat dengan berat kotor 22 gram.
Lalu pada Selasa (08/12) malam, anggota berhasil mengamankan lagi 7 kg daun ganja kering siap edar di rumahnya. dihadapan petugas pelaku mengakui barang tersebut didapat dari wilayah Lampung.
“Kami berhasil mengamankan kembali barang bukti berupa daun ganja kering siap edar di rumah pelaku sebanyak 7 kg, saat ini kami kembangkan kembali cara pelaku mendapatkan barang tersebut dari Lampung,” papar Kapolsek Mauk AKP. Nurohman.
Untuk pertanggungjawabkan perbuatannya, kini pelaku HS dan UJ alias B, dijerat dengan pasal 114 ayat (1) sub Pasal 111 ayat (1) undang undang RI nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
(Yudh)
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media