Pemerintah Harus Segera Revisi UU LLAJ

Pemerintah Harus Segera Revisi UU LLAJ
Spread the love

Jurnalline.com, Jakarta – Kemelut keberadaan angkutan umum berbasis online mengundang banyak pihak untuk angkat bicara. Padahal, dalam Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan belum diatur mengenai jasa angkutan roda dua.

Anggota Komisi V DPR dari Fraksi Gerindra Nizar Zahro menilai, Undang-Undang (UU) Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan (LLAJ) harus direvisi. Sebab jika tidak direvisi UU tersebut, pemerintah melanggar aturan yang dibuatnya. Dimana Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengizinkan ojek dan taksi online beroperasi.

“Ini kan justru membuat pemerintah melanggar aturannya sendiri. Solusinya ke depan ya UU LLAJ itu harus direvisi,” kata Nizar saat dihubungi, Jakarta, Sabtu (19/12/2015).

Sementara itu, Nizar juga meminta kepada Menteri Perhubungan Ignatius Jonan untuk segera mengkonsultasikan perihal revisi  ini kepada Presiden Jokowi, guna menghindari keputusan yang salah lagi.

“Harus segera direvisi biar mekanismenya bisa sejalan,” Pungkasnya.

(Zeet/Rai/Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.