Jurnalline.com, Jakarta – Kemelut keberadaan angkutan umum berbasis online mengundang banyak pihak untuk angkat bicara. Padahal, dalam Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan belum diatur mengenai jasa angkutan roda dua.
Anggota Komisi V DPR dari Fraksi Gerindra Nizar Zahro menilai, Undang-Undang (UU) Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan (LLAJ) harus direvisi. Sebab jika tidak direvisi UU tersebut, pemerintah melanggar aturan yang dibuatnya. Dimana Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengizinkan ojek dan taksi online beroperasi.
“Ini kan justru membuat pemerintah melanggar aturannya sendiri. Solusinya ke depan ya UU LLAJ itu harus direvisi,” kata Nizar saat dihubungi, Jakarta, Sabtu (19/12/2015).
Sementara itu, Nizar juga meminta kepada Menteri Perhubungan Ignatius Jonan untuk segera mengkonsultasikan perihal revisi ini kepada Presiden Jokowi, guna menghindari keputusan yang salah lagi.
“Harus segera direvisi biar mekanismenya bisa sejalan,” Pungkasnya.
(Zeet/Rai/Red)
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media