Jurnalline.com, Tangerang – Polisi berhasil menangkap para pelaku, terkait aksi perampokan yang disertai pembunuhan terhadap korban Marwan, di Perumahan Telaga Bestari, Blok A.9, Nomor 21, RT. 07/02, Wanakerta, Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang-Banten. Senin (30/11/2015)
Pelaku yang berjumlah dua orang, diketahui berinisial AR dan RS, yang ditangkap petugas Satreskrim Polresta Kabupaten Tangerang, di wilayah Cilincing, Jakarta Utara.
Sedangkan, AR yang merupakan anak kandung korban. Mulanya mengaku melakukan perampokan tersebut, karena emosi dengan janji ayahnya yang hendak membelikan motor tak kunjung terpenuhi.
Karena sang ayah belum sempat memenuhi keinginan anaknya, akhirnya AR nekat merampok motor CBR 150 tahun 2013 berikut BPKB milik korban.
Khawatir korban berteriak. AR yang dibantu dengan RS langsung mengikat tangan, dan menyumpal mulut korban dengan sarung tangan, serta menutup kepala korban dengan sarung.
Na’as, korban yang diketahui mempunyai penyakit stroke itu, tidak lagi dapat berkutik, dari aksi yang dilakukan oleh kedua pelaku itu pun. Menyebabkan korban (Marwan) meninggal dunia akibat kekurangan oksigen. Jum’at (27/11) lalu.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang perampokan disertai kekerasan, dengan ancaman pidana 9 Tahun penjara,” ujar Kapolresta Kabupaten Tangerang, Kombes. Pol. Irman Sugema, kepada awak media.
(Yudh/Red)
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media