Jurnalline.com – JKT – Jajaran Reserse dan Kriminal Polres Jakarta Barat bersama Polsek Cengkareng berhasil menangkap Parmin Sirait warga Bojong Kavling Rt.16/04, Kelurahan Rawabuaya, Kec. Cengkareng pelaku pembacokan terhadap ketua salah satu ormas PP di Rawabuaya, Cengkareng, Jakarta Barat. Rabu,(9/12/2015).
Atas insiden tersebut, menelan dua korban pembacokan yakni, Heri Mas Said (60) selaku Ketua Pemuda Pancasila (PP) Kelurahan Rawa Buaya hingga mengalami luka bacok, kata Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat AKBP Didik Sugiarto kepada JURNALLINE.COM , Rabu siang.
Peristiwa itu terjadi pada hari selasa Selasa (8/12/2015) kemarin sekitar pukul 10.00 WIB di dekat waduk Komplek Bojong Indah, Rawabuaya, Cengkareng, Jakarta Barat. Ketika itu, pelaku datang ke lokasi bertemu dengan korban.
Sehingga terjadi cekcok mulut antara pelaku dengan Frangky yang mengaku sebagai pemilik tanah, sedanglan pelaku menanam pohon pisang dilahan tersebut.
Lalau pelaku meminta ganti rugi kepada pemilik tanah karena telah menebang pohon pisang yang ditanamnya. Kemudian keduanya terjadi cekcok mulut kemudian tiba-tiba Ketua Ormas PP datang sehingga mengakibatkan percekcokan memanas.
Pelakupun naik pitam hingga akhirnya nekat mengayunkan sebilah celurit yang dipegangnya itu mengarah ke korban. Sehingga mengakibatkan, korban luka bacok di bagian tangan dan perutnya.
Setelah korban mengalami luka bacok akibat sabetan clurit, kemudian pelaku melarikan diri. Namun saat itu ada Salah satu warga, bernama Sucipto (56) melihat kejadian itu berusaha mengejar pelaku namun iapun menjadi korban pembacokan oleh pelaku lantaran mencampuri masalah tersebut. Akhirnya Sucipto mengalami luka bacok di bagian kepalanya.
Didik Sugiarto menjelaskan, peristiwa pembacokan itu hanya dilatarbelakangi karena korban beberapa hari yang lalu korban lantaran menebang pohon pisang yang ditanam oleh korban dilahan tanah katanya milik Franky sehingga terjadi salah paham. Sedangkan pelaku hanya minta masalah ganti rugi pohon pisang yang ditebang pelaku, jelasnya.
Sementara pelaku sudah berhasil diamankan oleh jajaran reskrim Rabu pagi. Pelaku diancam Pasal 351 KUHP tentang pengaiayaan berat. Dari tangan pelaku, petugas Kepolisian Resort dan Polsek Cengkareng berhasil menyita sebilah celurit yang di gunakan untuk membacok dua korban.
{Zeet/jhon/Red}
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media