Jurnalline com, JAKARTA – Badan Anggaran (Banggar) DKI menggelar rapat dengan Tim Pemerintah Anggaran Daerah (TPAD) hari ini. Dalam rapat tersebut diputuskan nilai APBD DKI 2016 yang tadinya Rp 66,3 triliun bertambah menjadi Rp 67,1 triliun.
Wakil Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Michael Rolanda mengatakan penambahan sebesar Rp 794 miliar itu untuk nomenklatur dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) dan sertifikasi guru.
“Ada tambahan sumber pendapatan lain yang sah yaitu untuk dana BOS dan sertifikasi guru,” ujar Michael di Gedung DPRD DKI, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (12/1/2016).
Pendapatan APBD DKI 2016 adalah Rp 58,2 triliun dengan sisa lebih perhitungan anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya Rp 7,9 triliun. Adapun jumlah belanja langsung dan tidak langsung mencapai Rp 59 triliun.
Kemudian menyoal dana Penyertaan Modal Pemerintah (PMP) untuk 6 BUMD yang dicoret Kemendagri, BPKAD telah mengoreksinya. Menurut Kepala Bappeda DKI Tuty Kusumawati yang juga ikut dalam rapat tersebut, dicoretnya PMP oleh Kemendagri karena ada kesalahan input nomor rekening dalam sistem e-budgeting.
“Namanya juga yang input manusia, wajar kalau ada human error dan typo. Tapi enggak banyak,” kata Tuty.
Sekadar informasi, dari 7 BUMD yang diusulkan menerima PMP hanya PT MRT Jakarta yang disetujui Kemendagri. Sementara itu, 6 BUMD lainnya seperti untuk PT Jakarta Propertindo (Jakpro) dan PT Transportasi Jakarta yang diajukan dalam APBD 2016 dicoret.
Adapun 7 BUMD yang diusulkan Pemprov dalam Rancangan KUA-PPAS 2016, antara lain PT MRT Jakarta sebesar Rp 2,28 triliun, PT Jakpro sebesar Rp 2,95 triliun, PD PAL Jaya sebesar Rp 370 miliar, PT Bank DKI sebesar Rp 500 miliar, PD Dharma Jaya sebesar Rp 50 miliar, PT TransJakarta sebesar Rp 750 miliar dan PD Pasar Jaya sebesar Rp 370 miliar. Total dari PMP tersebut adalah Rp 7,27 triliun.
Hasil evaluasi draf APBD DKI 2016 ini masih dibahas oleh Banggar DPRD dan TPAD. Nantinya setelah ada surat keputusan, APBD tersebut sudah dapat disahkan jadi Perda.
“Setelah ada surat keputusan itu maka bisa langsung jadi Perda APBD dan final, setelah itu anggarannya mulai bisa dicairkan,” Pungkasnya’.
{Zeet/Rai/Red}
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media