Jurnalline.com, KAYUAGUNG – Sedikitnya dua kasus di lingkungan Mapolres OKI yang diketahui layak umum bebas dengan menitipkan uang puluhan juta kepada pihak penyidik kepolisian. Bebasnya tersangka judi dadu kuncang dan penadah besi ilegal menjadi pertanyaan masyarakat ada apa.
Diketahui tersangka penjudi dadu kuncang sebanyak 10 orang yang sebelumnya diringkus jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Kayuagung, kini mereka telah dibebaskan dengan mengeluarkan uang Rp 50 juta. Digerbeknya lokasi judi kuncang tadi berkat atas informasi masyarakat di Desa Srigeni Lama Kecamatan Kayuagung.
Mereka adalah, Adam (40), Rio (16), Tapi (35), David (32), Dirman (51) dan Samsudin (50), kesemuanya warga Kampung I Desa Serigeni Lama Kayuagung. Lalu M Raka bin Bobi (17), Bobi (43), keduanya warga Desa Terusan Menang SP Padang. Kemudian Sudirman alias Leman (50), warga Desa Air Hitam Jejawi dan Aryadi Irawan bin Remi (19), warga Perumnas Ujung Kayuagung. Serta Nopiyanti (35), yang sebelumnya diduga menyediakan tempat perjudian dadu kuncang.
Kemudian, tersangka mantan Kepala Desa (Kades) Bukit Batu, Kecamatan Air Sugihan, OKI, Trilogi alias Pak Openg, yang berbisnis besi ilegal juga bebas dengan menitipkan uang jutaan rupiah.
Informasi bebasnya para tersangka penjudian dadu kuncang ini dibenarkan oleh Kanit Reskrim Polsek Kayuagung, Ipda Sulardi SH. Menurutnya, para tersangka dibebaskan karena intruksi dari pimpinan. “Iya mas sudah bebas semua, maklum mas intruksi dari pimpinan. Ya kita tidak bisa berbuat banyak,” kata Ipda Sulardi.
Dengan bebasnya para tersangka judi dadu kuncang membuat warga yang memberikan informasi kecewa dengan pihak aparat kepolisian yang menjalankan tugas ada pilih kasih dan melihat banyaknya duit yang dikeluarkan oleh para tersangka. “Kalau seperti itu, hukum besi dibeli dengan uang,” kata warga Srigeni yang minta namanya tidak disebutkan.
Maka itu, menurutnya, benar apa yang dikatakan sekarang ini hukum hanya berlaku kepada masyarakat kecil yang tak punya uang, Senin (18/1).
Kapolres OKI AKBP M Zulkarnain SIk melalui Kasat Reskrim, AKP Dikri Olfandi saat dikonfirmasi membenarkan jika pihaknya telah membebaskan tersangka Trilogi alias Pak Openg tersebut. “Saya lagi di Semarang bang sampai akhir bulan, lagi dikjur. Untuk pelaku memang tidak ditahan, namun proses hukumnya masih terus berlanjut dan nanti kita melihat perkembangan kasusnya, karena sepertinya ada kemungkinan damai dengan pihak perusahaan,” kata Dikri melalui pesan singkat melalui hanphone wartawan.
Seperti diketahui, tersangka Trilogi ditangkap polisi gabungan dari Polsek Pangkalan Lampam dan Polres OKI, pada Kamis (7/1) di persimpangan jalan Desa Riding Pangkalan Lampam.
Selain menangkap mantan Kades ini, petugas juga menyita potongan besi batangan yang diangkut 8 unit truk beserta 8 orang sopir. Setiap truk bermuatan 7-8 ton besi. Namun tersangka mengklaim besi tersebut dibeli dari pengepul.
Menurut Trilogi saat diperiksa polisi, besi itu dibeli dari sejumlah warga yang mengumpulkan besi potongan sisa bahan konstruksi untuk pembangunan pabrik kertas dan tisu terbesar di Asia Tenggara, PT OKI Pulp and Paper Mills di Dusun Sungai Baung Desa Bukit Batu Kecamatan Air Sugihan.
“Istilahlah besi ini merupakan limbah dari PT Multi Modern selaku pihak ketiga yang membangun PT OKI Pulp and Paper Mills. Jadi warga di sekitar proyek berinisiatif mengumpulkan besinya dan dijual ke saya. Bisnis besi ini sudah saya lakukan sejak 8 bulan lalu,” kilahnya.
Dikatakannya, dirinya membeli besi potongan yang berukuran antara 30 cm hingga 2 meter ini dari para pengepul seharga Rp 17 ribu per kg dan akan dijual kembali seharga Rp 23 ribu per kg ke penampung besi di kawasan Perumnas Palembang. “Sudah 10 kali saya bisnis besi seperti ini,” akunya saat itu.
(Novi/Red)
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media