Gerindra Minta Pembentukan Peradilan Khusus Pilkada

Gerindra Minta Pembentukan Peradilan Khusus Pilkada
Spread the love

Jurnalline.com, JAKARTA – Wakil Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Fraksi Partai Gerindra, Ahmad Riza Patria mengatakan bahwa wacana pembentukan peradilan khusus Pilkada sudah disepakati dalam UU Pilkada dan akan dibentuk Badan Peradilan.

Bila Badan tersebut belum terbentuk, maka sengketa hasil pemilu masih ditangani MK.

Kendati begitu, Ariza, sapaan akrabnya, menjelaskan bahwa pembentukan badan tersebut tidak secara langsung juga memindah penyelesaian sengketa Pilkada.

“Kalau persiapan badan ini dapat diselesaikan 2016 maka bisa jadi pada 2017 penyelesaian sengketa pilkada bisa dilakukan oleh badan peradilan khusus tersebut,” ungkap dia di Gedung DPR RI Jakarta, Rabu (13/01/2016).

Ia juga menegaskan bahwa persiapan agar badan peradilan khusus pilkada tersebut terbentuk, sepenuhnya masih menjadi tanggungjawab Mahkamah Agung.

“Soal waktu untuk menyelesaikan persiapan badan tersebut. Domainnya tetap menjadi kewenangan MA. Setelah MA siap dengan badan peradilan pemilu, maka tidak perlu ada lagi revisi UU. Sebab UU sekarang dianggap sudah cukup,” jelas Ketua DPP Partai Gerindra bidang politik tersebut.

(Rai/Zeet/Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.