Jurnalline.com, JAKARTA – Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Krishna Murti memastikan Jessica akan dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
“Yang bersangkutan ditetapkan tersangka dengan ancaman Pasal 340 KUHP atau pembunuhan berencana. Maka ancaman hukuman di atas lima tahun,” kata Krishna di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (30/1/2016).
Karena hukuman di atas lima tahun, maka kepolisian meminta Jessica menunjuk kuasa hukum. Atau kepolisian akan menunjukan kuasa hukum untuk Jessica.
Pasal 340 KUHP tertulis “Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.”
Sebelumnya, Jessica adalah saksi dalam kasus kopi maut yang menewaskan Mirna Wayan Salihin (27) beberapa waktu lalu.
Mirna diketahui tewas setelah meminum kopi ala Vietnam, di Grand Indonesia. Sebelum Mirna datang, sudah ada kopi yang dipesan terlebih dahulu. Mirna yang datang terakhir, meminum kopi yang sudah tersedia. Namun, tak lama setelah ia meminum, Mirna kejang-kejang dan mengeluarkan busa dari mulutnya. Tak berselang lama, Mirna pun tewas.
Belakangan, diketahui ada sianida dalam kopi yang diminum Mirna.
{Zeet/Ts/Red}
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media