Jurnalline.com, KAYUAGUNG – Pabrik kertas terbesas di Asia Tenggara yang dibangun oleh PT OKI Pulp and Paper Mills seluas 1.700 hektar dalam HGU PT SBA Wood Industri, sebagian belum mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB) dari Badan Perizinan dan Penanaman Modal Daerah (BPPMD).
Padahal bangunan yang berada di Dusun Sungai Baung Desa Bukit Batu Kecamatan Air Sugihan Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) bak mencangkar langit. Lampu-lampu bergemerlapan apabila dilihat dari malam hari. Berbagai macam bangunan yang dibangun sejak tahun 2014-2015 sudah berdiri kokoh, diduga tanpa IMB. Bangunan terbesar di Asia ini ditargetkan akan selesai tahun 2017 mendatang.
Kepala BPPMD Drs H Alamsyah MSi didampingi Sekretaris Hilwen MSi, Selasa (12/1) mengatakan, sejak bergeraknya bangunan pabrik kertas tersebut dari tahun 2014-2015 lalu, pendapatan asli daerah (PAD) OKI yang diperoleh dari IMB Pembangunan PT OKI Pulp and Paper Mills sebesar Rp 1,8 Milyar.
“Itu baru sabagian pembangunan pabrik PT OKI Pulp yang kita keluarkan IMB, sementara sebagian belum dikeluarkan IMB karena syaratnya belum lengkap,” kata Alamsyah.
Menurut Alamsyah, Bangunan PT OKI Pulp yang belum dikeluarkan izin itu, selain masih dalam proses juga karena berada di kawasan hutan, sehingga belum bisa dikeluarkan IMB nya. “Kalau tetap kita keluarkan IMB kita menyalahi aturan, tetapi itu masih di urus oleh manajemen PT OKI Pulp ke tingkat pusat, nanti setelah persyaratannya lengkap, baru kita keluarkan IMB, tetapi memang secara bertahap,” tutur Alamsyah pada wartawan.
Ditambahkan Sekretaris BPPMD Hilwen, pada tahun 2014 realisasi IMB dari PT OKI Pulp and Paper Mills sebesar Rp 730.672.000 dan di tahun 2015 terealisasi Rp 845.000.000. “Realisasi PAD dari jenis IMB tahun 2015 terealisasi Rp 1.444.160.928, 60 persen dari IMB PT OKI Pulp and Paper Mills, di tahun 2016 nanti kita targetkan PAD dari jenis IMB terealisasi Rp 1,5 M, karena pasti ada lagi realisasi IMB untuk sebagian pembangunan pabrik PT OKI Pulp and Paper Mills,” ungkap Hilwen.
Manajer PT OKI Pulp and Paper Mills H Gadang Hartawan mengatakan, bahwa pengurusan IMB pabrik disesuaikan dengan rencana tahapan pembangunan. “Memang tidak bisa langsung diurus semuanya, kita urus IMB secara bertahap sesuai dengan tahapan pembangunan, dan memang kita saat ini sedang mempercepat pembangunan pabrik tersebut, karena target kita tahun 2017 harus sudah beroperasi,” ujar Gadang.
Dijelaskan Gadang, karena perusahaanya didirikan di lahan HGU PT SBA, maka ada proses panjang untuk pengurusan perizinannya terutama izin mendirikan bangunan. “Ada sekitar 30 persen bangunan yang belum selesai IMB, dan 70 persen sudah ada IMB, di tahun 2016 ini kita targetkan 20 persen lagi IMB yang akan direalisasikan,” tutur Gadang.
Pihaknya tutur Gadang tidak ada maksud untuk menghindari pembayaran pajak, tetapi kita mengacu pada aturan yang sedang berlaku, ada proses yang sedang kita jalankan untuk pengurusan IMB tersebut,” tandasnya.
(Novi/mb/Red)
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media