Jurnalline.com, JAKARTA – Sebanyak 12 pelaku jaringan begal bersenjata api dibekuk tim Opsnal Unit V Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Komplotan ini diketahui telah melakukan aksi begal sebanyak puluhan kali.
“Para pelaku ini melakukan aksi begal di 40 TKP lebih di kawasan DKI Jakarta sejak Agustus 2015,” ujar Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Eko Hadi Santoso kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (12/1/2016).
Eko mengungkapkan, para pelaku menyasar motor yang diparkir di halaman rumah atau di pinggir jalan. Modusnya melakukan perusakan kunci motor.
“Tetapi mereka tidak segan-segan untuk melukai korban atau warga yang memergoki aksinya dengan senjata api yang dibawa para pelaku,”
12 Tersangka ini merupakan jaringan yang terdiri dari pemetik yakni Taufik Saputra (19) Marhasan (23); selaku joki yakni Junaidi alias Jun (22), Junaidi alias Edi (21), Jana (36), dan Taram alias Popai (36); selaku penadah yakni Kusnadi alias Jaja alias Engkus (26), Madi (42), Wahyudin alias Bonet (38), Cecep Suharyadi (36), Muhammad Akrom alias Doyok (27) dan Abdul Rosid (37).
“Peran mereka ini ada sebagai pemetik atau yang melakukan pencurian, joki dan penadah. Selain itu kami juga masih memburu 4 pelaku lainnya yang masih buron yaitu Tajul, Kirman, Panjul dan Uti,” jelas Eko.
Sementara itu, Kanit V Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Handik Zusen mengatakan, kelompok begal ini dikepalai oleh tersangka Taufik.
“Taufik ini yang berperan sebagai kapten sekaligus eksekutor bersama tersangka Junaidi alias Edi, dan mereka ini yang membawa senjata api,” jelas Handik.
Handik mengungkapkan, komplotan ini sudah melakukan aksinya sejak Agustus 2015 lalu. Terakhir, pada 5 Januari 2016 lalu, para pelaku mencuri motor Honda Beat bernopol B 4956 BEN warna hitam milik Aruanah, di rumah kos di Jl Teh RT 06/07 Kelurahan Pinangsia, Tamansari, Jakarta Barat.
Setelah mendapatkan laporan tersebut, tim Opsnal Unit V Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya melakukan profiling terhadap para pelaku. Hingga akhirnya, polisi mengetahui keberadaan tersangka Taufik dan Junaidi alias Edi di Hotel Palm Duta, Jl Husein Sastranegara, Tangerang pada Selasa (5/1).
“Kemudian kita lakukan penggeledahan dan tersangka menyimpan sepucuk senjata api jenis revolver berikut 3 butir peluru kaliber 38 mm di dalam filter angin motor Honda Beat milik tersangka Taufik,” imbuh Handik.
Selain menyita pistol, polisi juga menyita barang bukti berupa 4 unit motor, 1 kunci letter T berikut 4 anak kuncinya, 1 kunci magnet master, 7 kunci duplikat, 1 kunci pas dan 15 unit telepon genggam. Para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP jo Pasal 55 KUHP jo Pasal 480 KUHP.
{Zeet/Edy/Red}
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media