Jurnalline.com, JAKARTA – Warga Negara Malaysia berinisial, DI diduga telah memalsukan dokumen kependudukan berupa kartu tanda penduduk (KTP) kewarganegaraan Indonesia.
“Saat tertangkap Tim Terpadu yang kita bentuk, yang bersangkutan memperlihatkan KTP dari Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara,” kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sultra, Ilham Djaya di Kendari, Melalui hubungan telp dengan Redaksi jurnalline.com Jum’at (29/1/2016).
Namun ujarnya setelah petugas Tim Terpadu melakukan pemeriksaan lebih lanjut, KTP yang bersangkutan ternyata palsu.
“Petuga menduga KTP yang bersangkutan itu palsu karena dia juga memiliki dokumen paspor saat masuk di Indonesia,” katanya.
Menurut Ilham Djaya, warga negara Malaysia tersebut telah diserahkan kepada pihak Kejaksaan dan saat ini proses penyidikannya sudah P21.
“Sebentar lagi berkas pemeriksaannya akan dilimpahkan ke Pengadilan. Yang bersangkuta dijreta dengan pasal pemalsuan dokumen negara,” katanya.
Ia mengatakan belakangan ini banyak warga negara asing yang masuk di Sultra, bekerja di sejumlah perusahaan tambang nikel.
“Di antara warga negara asing yang bekerja di sejumlah perusahaan tambang itu, ada yang menyalahgunakan izin tempat bekekerja. Beberapa di antaranya telah dideportasi ke negara asalnya,” katanya.
{Zeet/jon/Red}
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media