Jurnalline.com – JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama mengaku telah melihat surat anggota DPRD atas permintaan penundaan penertiban seorang penyewa rumah susun (rusun) ilegal. Basuki meminta, kepada Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI Jakarta untuk mengusutnya.
“Harusnya majelis (badan) kehormatan DPRD dong yang proses,” kata Basuki di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (3/2/2016).
Menurut Basuki, hal itu sudah menyalahi aturan. Rusun yang disediakan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tidak disewakan. Rusun diperuntukan untuk relokasi warga. Penghuni rusun juga harus memiliki kartu tanda penduduk (KTP) sesuai alamat rusun.
“Saya sudah terima suratnya, kami sudah lihat. Itu mah kami coret saja,” tandasnya.
Seperti diketahui, beredar surat dari anggota DPRD DKI yang memintaan penundaan penertiban seorang penyewa rusun ilegal berinisial HP. HP merupakan penyewa kedua yang menempati unit rusun di rumah susun Tipar Cakung Blok Cendana lantai 5′.Pungkasnya.
{Jon/zeet/Red}
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media