Jurnalline.com, KAYUAGUNG – Diduga Kepala Dinas Tata Kota Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) menyalahi Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang mengatur kewenangan PA/KPA dan PPTK dalam pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, Pasal 5 dan Pasal 6, jum’at (12/2/2016)
Sebagaimana Pasal 5 menjelaskan bahwa seharusnya menerapkan prinsip-prinsip transparan serta adil. Pasal 6 menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang secara langsung atau tidak langsung yang merugikan negara dan tidak menerima, menjanjikan atau menawarkan untuk menerima hadiah atau imbalan.
Disinyalir Kepala Dinas Tata Kota Kabupaten OKI (Ir Ifna Nurlela) tidak menjalankan prosedur sebagaimana mestinya dalam mengelola keuangan pada SKPD yang dipimpinnya, dimana hal tersebut terbukti bahwa tidak difungsikannya KPA, PPK atau PPTK dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah menurut kewenangan yang seharusnya.
Kepala Dinas Tata Kota OKI Ir Ifna Nurlela menjelaskan sebagai kepala dinas saya bertanggung jawab namun secara detailnya itu sudah ada bagian dan tugas masing-masing.
“PA, KPA, PPTK dan Bendahara dan itu semua ada aturan sistemnya,”jelasnya terbata saat ditemui diruang kerjanya.
Lanjutnya jika keperluan yang ada pada dinas yang dipimpinnya mulai dari kertas satu lembar hingga keperluan lain ia sendiri yang membelikan langsung tanpa melibatkan stafnya dengan alasan baik seksi, bidang dan bendahara tidak ada yang mau membelikannya baik itu Alat Tulis Kantor (ATK) apalagi yang menyangkut proyek kantor padahal anggaran telah diberikan pada masing-masing bidang dan seksi, dengan alasan mereka (staf saya) tidak bertanggung jawab maka saya ambil alih semua,”kilahnya.
Ifna menambahkan untuk setoran yang 25% dari setiap anggaran kegiatan itu tidak benar, namun yang benar adalah pemberian sebesar 15%.
“Memang ada tapi itu untuk kegiatan sosial diluar kedinasan dan untuk operasional kedinasan berdasarkan kesepakatan mereka (Kepala Bidang, Kepala Seksi dan bendahara),” akuinya.
Sambung ifna untuk pemberian 15% kepada saya itu memang ada yang diambil dari dana taktis kantor, perjalanan dinas serta honor proyek yang ada pada Dinas Tata Kota ini berdasarkan aturan secara kekeluargaan kami dan aturan itu saya sampaikan langsung kepada kepala bidang, kepala seksi, bendahara dan staf yang lainnya berdasarkan situasi dan kondisi.
“Saya pinta kepada saudara (wartawan yang ketika itu konfirmasi) untuk tidak menulis dan mempublikasikan berita ini,”pintanya jangan diberitakan atau dimuat sambil menyodorkan sebuah amlop berwarna putih kepada wartawan.
Seorang Pegawai Dinas Tata Kota OKI yang minta namanya dirahasiakan mengatakan benar jika ia (Ifna Nurlela) tidak memungsikan fungsi PA, KPA, PPK atau PPTK dalam hal pengadaan barang dan jasa di kantor melainkan atas nama saja serta ibu langsung yang memutuskan dan belanja apapun keperluan kantor mulai dari kertas satu lembar sampai paket proyek,” ungkapnya.
Ia menambahkan ibu juga dikenal sebagai seorang yang arogansi terhadap bawahannya baik itu dalam mengambil keputusan serta tindakan dengan alasan mereka (semua pegawai kantor) tidak mampu menjalankan tugas dan tanggung jawab yang diberikan dan ibu juga meminta setoran kepada setiap Kepala Bidang (Kabid), Kepala Seksi (Kasi) yang memegang anggaran kegiatan rutin atau proyek sebesar 15 % hingga 25 % (persen),”keluhnya kesal sembari menyodorkan sebuah rekaman dan selembar kertas kepada wartawan.
(Novi/Red)
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media