Jurnalline.com, JAKARTA – Seorang bandar judi bola online dibekuk personel polisi Polda Metro Jaya. Pelaku menjalankan bisnis judi tersebut sejak beberapa bulan lalu dengan omset miliaran rupiah.
“Tindak pidana perjudian ini kami ungkap setelah mendapatkan informasi dari masyarakat. Pelaku yang kami tangkap yakni Wyner Tanoto ini punya afiliasi langsung dengan bandar di Singapura,” Pungkas Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Eko Hadi Santoso Minggu (7/2/2016).
Tersangka ditangkap Tim Opsnal Unit V Subdit Resmob yang dipimpin oleh AKP Resa F Marassabessy di Muara Karang, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara pada 3 Februari 2016 lalu.
“Tersangka menerima taruhan dari pemain yang diselenggarakan bandarnya WN Singapura di Singapura,” kata Eko lagi.
Sementara itu, Kanit V Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Handik Zusen mengatakan, tersangka menyelenggarakan judi yang difasilitasi 7 website seperti www.royalxxxxxx.com, www.bandarxxxxxxx.com, www.kiperxxxx.com, www.ligaxxxx.com.
“Nama websitenya berbahasa Indonesia karena memang pasarannya ke orang-orang Indonesia, tetapi servernya ada di luar negeri semua. Mereka tidak berani pasang server di Indonesia,” jelas Handik.
Handik mengatakan, tersangka menjalankan bisnisnya itu sejak 2013 hingga akhirnya terbongkar pada Februari 2016. Omset yang dicapai pelaku bernilai miliaran rupiah.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti seperti token key BCA, 1 unit laptop, 1 unit handphone dan 1 buah kartu ATM BCA.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHP dan atau Pasal 5 ayat (1) jo. Pasal 2 ayat (1) huruf t dan z UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
{Zeet/Jon/Red}
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media