Jurnalline.com, JAKARTA – Pemerintah akhirnya mengirimkan draf revisi UU Pilkada ke DPR setelah ditunggu cukup lama. Dengan demikian, DPR dapat mulai membahas revisi UU ini.
“Surpres, naskah akademik, draf sudah diterima,” kata Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarulzaman di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (30/3/2016).
Pembahasan revisi UU Pilkada ini berkejaran dengan dimulainya tahapan Pilkada 2017. Semakin lama pembahasan, tentu akan ada pengaruhnya ke tahapan Pilkada tahun depan.
DPR sendiri sudah menanti draf dari pemerintah ini sejak sebelum reses tetapi ternyata belum kunjung dikirimkan. Setelah masa reses DPR selesai pekan depan, barulah para anggota dewan bisa mulai membahasnya.
Pemerintah menyebutkan ada 16 poin revisi di UU Pilkada ini. DPR juga sudah punya ancang-ancang usulan yaitu memperberat syarat untuk calon independen.
Usulan DPR ini memperoleh pertentangan dari banyak pihak. Pemerintah juga memastikan bahwa syarat calon independen tidak diotak-atik di draf revisi UU Pilkada yang diserahkan ke DPR.
“Tidak ada perubahan. Kemarin rapat kabinet terbatas, kita tidak mengubah itu. Tidak berubah presentasinya, enggak ada yang berubah. Enggak ada masalah. Kenapa sih musti rame-rame,” ujar Luhut saat ditemui usai memberikan Kuliah Umum di Kampus ITB, Jalan Ganeca, Jumat (18/3/2016) lalu.
{Zeet/JA/Red}
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media