Jurnalline.com, JAKARTA – Mendagri Tjahjo Kumolo angkat bicara soal isu deparpolisasi yang mewarnai majunya Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) lewat jalur independen. Tjahjo menilai calon independen memang ada payung hukum namun sulit meminta pertanggungjawaban jika sang kepala daerah bermasalah.
“Gini ya, kalau partai politik mencalonkan kamu sebagai gubernur, di tengah jalan kamu memimpin salah, partai tanggung jawab. Mengingatkan anda bahwa anda bisa dihukum oleh masyarakat secara luas. Ini loh calon mu nggak bener,” kata Mendagri Tjahjo Kumolo kepada wartawan di Jakarta, Jumat (11/3/2016).
Tjahjo menuturkan, calon independen memang diatur UU. Namun tak ada yang bisa mempertanggungjawabkan jika calon yang maju tanpa diusung parpol itu kinerjanya tidak memuaskan.
“Kalau calon independen, itu secara UU hak. Tapi apakah orang yang mengirimkan tandatangan mengirimkan fotokopi KTP bisa dimintai pertanggung jawaban secara politik?
Dia nggak punya wakil di DPRD. Karena apapun kebijakan anggaran, menyusun perda-perda, menyusun kebijakan itu antara DPRD yang mewakili parpol dan kepala daerah,” kata Tjahjo.
Soal persepsi masyarakat terhadap parpol yang kurang baik, menurut Tjahjo menjadi pekerjaan rumah yang harus diselesaikan.
“Tugas partai parpol memilih presiden, wakil presiden, DPR, DPRD, memilih gubernur sampai wali kota. Itu tugas utama parpol. Ya kalau memang persepsinya belum bagus ya mari kita benahi,” Pungkasnya.
Tjahjo mengisyaratkan ingin mengkaji ulang soal adanya calon incumbent di Pilkada. “Independen itu kan alternatif, hanya masalahnya ke depan mau nggak kalau ada kesalahan tanggung jawab? Nanti yang disalahkan DPR-nya? Kok nggak mendukung. Padahal kalau menurut kacamata aturan UU-nya harus diputuskan bersama antara DPRD dan pemerintah,” Pungkasnya.
{Zeet/Fram/Red}
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media