Perda OKI No 16 Tahun 2015 Mulai disosialisasikan

Perda OKI No 16 Tahun 2015 Mulai disosialisasikan
Spread the love

Jurnalline.com, KAYUAGUNG – Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) akan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari jenis retribusi terminal berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) No 16 Tahun 2015 tentang penyelenggaraan terminal.

Kepala Dishubkominfo, Tohir Yanto SSos meebenarkan, bahwa saat ini Perda No 16 tahun 2015 tersebut sedang tahap sosialisasi. “Saat ini sedang tahap sosialisasi kepada para sopir angkutan penumpang dan barang, pada tanggal 1 April mendatang akan kita berlakukan,” kata Tohir panjang lebar perda tersebut retribusi angkutan penumpang dan barang naik rata-rata 60 persen.

Diberlakukanya perda tersebut adalah salah satu upaya Dishubkominfo dalam meningkatkan PAD OKI dari terminal. “Ditahun 2016 retribusi terminal ditarget Rp 2,8 Milyar, sementara di tahun 2015 lalu Rp 1,8 Milyar, kenaikan target retribusi ini sebesar Rp 1 Milyar, kita berharap dengan diberlakukannya perda tadi target dapat tercapai, paling tidak tercapai 70 persen,” harap Tohir, Rabu (30/3).

Dirincikan Tohir, kenaikan atau perubahan tarif retribusi terminal Kayuagung untuk satu kali masuk, masing-masing untuk retribusi mobil gandeng atau tronton Rp 13.000, sebelumnya Rp 8.000,  mobil fuso atau tangki Rp 10.000. Kemudian truck atau box Rp 5000 sebelumnya Rp 3000, mobil Pick up atau Box Rp 3000 sebelumnya Rp 2000, mobil Bus besar Rp 8000 sebelumnya Rp 5000, Bus sedang Rp 5000 sebelumnya rp 3000 dan Bus kesil Rp 3000 sebelumnya Rp 2000.

Tohir menegaskan, pihak dalam waktu dekat akan melakukan uji petik, hal ini untuk menekan angka kebocoran retribusi terminal. “Selama ini kita akui masih ada kebocoran retribusi yang diduga dilakukan oleh oknum di lapangan, oleh sebab itu untuk meningkatkan PAD dari retribusi terminal ini, kita segera lakukan uji petik, agar kebocoran itu dapat di atasi,” ujar Tohir saat jumpa wartawan.

Selain itu, upaya untuk meminimalisir adanya kebocoran kas daerah melalui retribusi karcis, pihaknya telah mendata 3 orang oknum tenaga honorer yang dikeluhkan pengendara. “Tiga orang oknum petugas lapangan ini banyak dikeluhkan masyarakat. Kita masih memproses mereka untuk selanjutnya kita pecat, karena ulah mereka sudah mencoreng citra Dishubkominfo OKI terkait pelayanan kepada masyarakat, terutama bagi masyarakat yang ingin memperpanjang KIR,”  sebut Tohir yang tidak segan akan memecat stafnya yang nakal.

Ditambahkan Kabid Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) Rayendra,  setiap kendaraan angkutan barang akan diarahkan untuk masuk ke dalam Terminal Kayuagung agar memberikan kontribusi kepada kas daerah. “Kita sudah membuat rute atau rambu-rambu bagi setiap kendaraan yang melintas dalam Kota Kayuagung, jadi tidak ada istilah mereka tidak tahu,” singkatnya.

(Novi/Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.