Jurnalline.com, JAKARTA – Selain menjatuhkan hukuman 13 tahun penjara, Mahkamah Agung (MA) juga menyita seluruh aset Udar Pristono. Tidak hanya itu, seluruh harta mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta itu juga dirampas negara.
Udar diseret jaksa di kasus korupsi pengadaan bus TransJakarta pada tahun 2012 dan 2013. Kerugian negara mencapai puluhan miliaran rupiah.
Pada 23 September 2015, hakim Artha Theresia Silalahi hanya menyatakan Udar terbukti menerima gratifikasi. Udar dinyatakan tidak bersalah dalam kasus pengadaan TransJakarta dan dihukum penjara 5 tahun. Setelah divonis, Udar tiba-tiba berdiri dari kursi rodanya mendengar vonis ringan itu. Putusan Udar lalu diperberat menjadi 9 tahun di tingkat banding. Udar terbukti korupsi pengadaan bus TransJakarta.
Di MA, hukuman Udar diperberat menjadi 13 tahun penjara. Duduk sebagai ketua majelis kasasi Dr Artidjo Alkostar dengan anggota MS Lumme dan Prof Dr Krisna Harahap. Vonis itu diketok dalam sidang yang baru saja selesai digelar di gedung Mahkamah Agung (MA), Jalan Medan Merdeka Utara. Tidak hanya itu, harta Udar juga disita.
“Sejumlah asetnya berupa rumah, apartemen, kondominium antara lain di Bali disita untuk negara,” kata Krisna saat dikonfirmasi usai sidang, Rabu (23/3/2016).
Dalam tuntutannya, jaksa membeberkan kekayaan yang dimaksud yaitu duit Rp 897 juta, 2 unit apartemen, 2 unit rumah, 7 unit kondominium serta 2 kios. Ternyata hukuman tidak sampai di situ, MA ternyata juga menjatuhkan pidana tambahan yaitu uang pengganti Rp 6,7 miliar.
“Apabila tidak dilunasinya hukumannya terancam ditambah 4 tahun penjara,” beber Krisna.
{Zeet/Fram/Red}
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media