Pembangunan SPBU Shell Diduga Kantongi IMB Kadaluarsa

Pembangunan SPBU Shell Diduga Kantongi IMB Kadaluarsa
Spread the love

Jurnalline.com – JAKARTA – Tak pelak mata memandang melihat disetiap sudut Ibukota Jakarta berdiri pembangunan yang tumbuh pesat setiap hari, mulai dari membangun gedung baru atau rumah tinggal dan sarana lain nya  yang hanya di renovasi oleh para pemilik maupun pengusaha.

Namun dalam pelaksanan kegiatan baik membangun baru ataupun hanya renovasi wajib mengikuti ketentuan yang telah di buat oleh Pemprov DKI Jakarta mengenai perijinan mendirikan bangunan (IMB).

Pada kegiatan bangunan yang di kerjakan sesuai dengan Perda no 7 tahun 2012 tentang mendirikan bangunan.

Dari hasil pantauan dilapangan terlihat sebuah kegiatan renovasi SPBU Shell milik swasta di Jl Danau Sunter utara Blok. A Kav. No. 8 Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara yang melakukan kegiatan renovasi pada area SPBU dan perbaikan Tangki yang ditanam dibawah tanah sebagai penampungan bahan bakar.

Hal yang menjadi pertanyaan besar dengan kegiatan renovasi tersebut ialah  terpampangnya papan ijin yang sudah tidak berlaku atau sudah kadaluarsa karena tahun 2014 yang tidak berlaku lagi.

Saat Jurnalline.com mengkonfirmasi kepada pihak keamanan yang berjaga dilokasi SPBU Shell Safrudin mengatakan bahwa kegiatan tersebut sudah di urus oleh Malino, Taufan dan Alex jika ingin menanyakan segala sesuatunya silahkan menghubungi beliau. “karena pihak SPBU Shell sudah menyerahkan semua urusan kegiatan renovasi ini kepada Malino imbuhnya di lokasi kegiatan.” Pungkas Udin.

{IDG/fram/Red}

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.