Jurnalline.com, JAKARTA – Penyidik KPK resmi melakukan penahanan terhadap M Sanusi. Tersangka kasus suap terkait Raperda reklamasi Teluk Jakarta itu disebut masih shock dijadikan tersangka.
“Masih shock. Yang pasti klien kami memang disuap,” kata kuasa hukum Sanusi, Krisna Murthi, di KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan,
Krisna menyebut penyidik KPK mengajukan sekitar 17 pertanyaan. Namun pemeriksaan itu masih belum selesai dan akan dilanjutkan.
“Cuma melihat kondisi dari pada klien kami, tidak memungkinkan untuk diperiksa lanjutan. Kami meminta tadi untuk dihentikan dan dilanjutkan besok,” ucap Krisna.
Politisi Gerindra itu keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 00.26 WIB dengan telah mengenakan rompi tahanan warna oranye. Adik dari Wakil Ketua DPRD DKI M Taufik itu ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan.
“MSN ditahan di Rutan Polres Jaksel,” kata Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Sabtu (2/4/2016).
Namun 2 tersangka lain masih menjalani pemeriksaan yaitu Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land (PT APL) Ariesman Widjaja, dan Trinanda Prihantoro selaku karyawan PT APL.
Ariesman dan Trinanda disangka sebagai penyuap dalam pembahasan Raperda tentang Zonasi wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Provinsi Jakarta 2015-2035 dan Raperda tentang Rencana Kawasan Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Jakarta Utara.
Dari tangan Sanusi, tim KPK menyita duit sebesar Rp 1,140 miliar. Dari duit itu, sekitar Rp 140 juta merupakan sisa dari pemberian pertama. Sedangkan, pemberian pertama sendiri dilakukan pada 28 Maret 2016 sebesar Rp 1 miliar.
{Zeet/IDG/Red}
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media