Jurnalline.com, JAKARTA – Bos PT Agung Sedayu Group (PT ASG) Sugiyanto Kusuma alias Aguan ikut dicegah KPK terkait kasus suap terkait rancangan Peraturan Daerah (Raperda) soal reklamasi di Teluk Jakarta. Aguan segera dipanggil untuk menjalani pemeriksaan di KPK.
“Iya (segera dipanggil). Itu tujuannya dia dicegah,”Ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang saat dikonfirmasi, Senin (4/4/2016).
Namun Saut tidak menjelaskan waktu pasti pemanggilan pengusaha pengembang properti itu akan diperiksa. Usai operasi tangkap tangan pekan lalu, KPK sedang mendalami keterlibatan Aguan dalam kasus tersebut.
“Ada potensi kaitannya,” ujar dia.
Secara terpisah, Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati mengaku belum mendapatkan jadwal pemeriksaan Aguan. Yuyuk hanya menyebut bahwa Aguan dicegah untuk kepentingan penyidikan.
“Agar sewaktu-waktu yang bersangkutan diperiksa, dia tidak sedang berada diluar negeri,” ujar Yuyuk.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan 3 orang tersangka yaitu M Sanusi, Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land (PT APL) Ariesman Widjaja serta Trinanda Prihantoro selaku Personal Assistant di PT APL.
Ariesman dan Trinanda disangka sebagai penyuap kepada Sanusi. Duit suap itu terkait dengan pembahasan Raperda tentang Zonasi wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Provinsi Jakarta 2015-2035 dan Raperda tentang Rencana Kawasan Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Jakarta Utara.
{Zeet/JA/Red}
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media