Jurnalline.com, TANGERANG – Aparat polisi berhasil menangkap kembali seorang terdakwa kasus narkotika, Zulfahmi (29) yang melarikan diri usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. Zulfahmi ditangkap di kawasan Bogor.
Kasat Narkoba Polresta Tangerang Kompol Agus Hermanto mengatakan, Zulfahmi ditangkap di Jl Raya Cemplang Kelurahan Leuwiliang, Bogor, Jawa Barat pada Minggu (10/4) sekitar pukul 03.00 WIB.
“DPO langsung dibawa oleh Kasipidum Kejari Tigaraksa guna menjalani proses hukum,kata Agus dalam keterangannya kepada wartawan, Minggu (10/4/2016).
Zulfahmi melarikan diri setelah menjalani sidang putusan di PN Tangerang pada Selasa (5/4) lalu. Saat itu, pria kelahiran Banda Aceh itu divonis 10 tahun penjara karena melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 ttg Narkotika.
Peristiwa terjadi beberapa saat setelah sidang selesai. Saat itu, Zulfahmi dan sejumlah terdakwa lain yang menjalani sidang di PN Tangerang akan dimasukkan ke dalam mobil tahanan.
Diduga karena petugas lengah, Zulfahmi menghilang. Petugas sempat menghitung para tahanan kejaksaan berulang kali dan hasilnya, Zulfahmi dinyatakan hilang Pungkasnya.
{Yudha/Dian/Red-}
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media