Jurnalline.com, Kepulauan Seribu – Kepala Kantor Satuan Pelaksanan PTSP Kelurahan Pulau Tidung, Kepulauan Seribu Selatan, Jasmani mengatakan, sebanyak 11 perawat Puskesmas Kelurahan Pulau Tidung sedang mengurus Surat Ijin Kerja Perawat (SIKP) tersebut.
“Dari 17 yang mengajukan enam diantaranya sudah selesai. 11 lainnya masih menunggu proses rekomendasi dari Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Kabupaten Kepulauan Seribu,” ujarnya, Kamis (19/5).
Ditambahkannya, untuk pengajuan ijin atau perpanjangan SKIP tersebut harus melampirkan Surat Ijin Perawat (SIP) atau Surat Tanda Registrasi (STR) serta surat keterangan atasan yang menjelaskan sebagai perawat dan berpengalaman kerja sebagai perawat.
“Prosesnya tidak akan lama, jika semua persyaratan dan rekomendasi IBI Kabupaten sudah dilengkapi,” pungkasnya.
(Ono/Red)
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media