Jurnalline.com, Jakarta – Kemelut reklamasi Teluk Utara Jakarta, saat ini nampaknya memasuki babak baru pergulatan Pemprov DKI Jakarta Vs PT Agung Podomoro Land , pasalnya pasca pengakuan tersangka Ariesman (DIRUT Agung Podo Moro Land) kepada KPK, mengenai adanya masalah Konstribusi yang diminta oleh Pemprov DKI Jakarta, masalah tersebut, rupanya juga mendapatkan respon dari Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, yang mengatakan bahwa PT. Agung Podomoro Land, Tbk. (APL), masih berutang lebih dari Rp100 miliar ke Pemerintah Provinsi DKI.
Menurutnya, utangnya berupa tambahan kontribusi yang harus diberikan perusahaan raksasa properti itu, atas izin pelaksanaan reklamasi yang diberikan DKI kepada anak perusahaannya, PT. Muara Wisesa Samudera (MWS) untuk mereklamasi Pulau G. Dan, tambahan konstribusi itu diatur dalam Keputusan Gubernur DKI Nomor 2238 Tahun 2014.
Hingga saat ini, APL sudah memenuhi tambahan kontribusi yang nilainya lebih dari Rp200 miliar. Tambahan kontribusi itu berupa pembangunan jalan inspeksi di beberapa bantaran kali, pembangunan rumah susun, dan beberapa rumah pompa.
“Podomoro sudah serahkan berapa? Dia sudah serahkan pada kami Rp200-an miliar,” ujar Ahok di Balai Kota DKI, Kamis, 12 Mei 2016.
Sementara, dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang mengiringi diberikannya izin, nilai kontrak tambahan kontribusi APL lebih dari Rp300 miliar.
Ahok mengatakan, semakin lama APL melunasi utangnya, semakin merugi pula perusahaan itu. Nilai aset yang diserahkan semakin lama semakin menurun karena pemerintah menghitung nilai aset dengan metode taksiran (appraisal).
Dengan demikian, bukan tak mungkin APL masih berutang kepada DKI meski menyerahkan aset yang saat dibangun, dihitung memiliki nilai yang melunasi utang tambahan kontribusi mereka.
Sementara itu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga telah terjadi barter dana kontribusi tambahan antara Pemprov DKl Jakarta dengan perusahaan pengembang reklamasi teluk Jakarta.
Perusahaan pengembang reklamasi diduga diminta membayar kontribusi tambahan dimuka. Salah satunya dengan membiayai proyek-proyek pemerintah. Biaya yang dikeluarkan perusahaan tersebut nantinya akan dikonversi ke dalam tambahan kontribusi 15 persen yang harus dibayarkan.
Ketua KPK Agus Rahardjo tidak menampik pihaknya juga menemukan indikasi mengenai hal tersebut. “Itu sedang kita selidiki juga,” kata Agus kepada awak media di Hotel Borobudur Jakarta, Kamis 12 Mei 2016.
Menurut Agus, salah satu yang tengah ditelisik KPK mengenai payung hukum dalam barter tersebut. Lantaran saat ini Raperda mengenai Reklamasi yang memuat tambahan kontribusi 15 persen itu belum disahkan karena pembahasannya mandeg.
“Jadi kita sedang menelusuri dasar hukumnya barter apa, ada nggak payung hukumnya. Jadi proses yang sedang berjalanlah, dari situ nanti kita melangkah,” ujar Agus, ia juga menambahkan bahwa KPK akan terus menyelidiki keterkaitan dana konstribusi tersebut yang dapat berindikasi adanya gratifikasi terkait dengan adanya proses perijinan proyek Reklamasi,”Sabar, kita lihat saja nanti kelanjutan kasus ini,”tukas Agus.
(IDG/Red)
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media