AJB Tanah di Pulau Resort Masih Perlu Di Verifikasi

Spread the love

Jurnalline.com, Kepulauan Seribu – Kepala Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kepulauan Seribu, Lamhot Tambunan mengatakan, pemilik akta jual beli (AJB) tanah di Pulau Resort banyak yang tidak sesuai dengan data yang ada.

“Khususnya Pulau Resort dalam pengukuran terkadang tidak sesuai dengan harapan, hanya keterangan kata-kata yang semata,” ungkap Lamhot, Rabu (11/05/2016).

Untitled-1Lamhot menambahkan, kebanyakan ukuran tanah menyusut dari pengakuan pemilik, misal 8 ribu ternyata hanya ada 6 ribu, sering lebih sering kurang tapi sering kurangnya.

Dalam hal ini, sambung Lamhot, masalah pertanahan kan masih vertikal, artinya kalau kita rapat dan kita imbau itu terkait SIPPT menginpentarisir pemilik SIPPT dengan yang punya resort kita kesusahan, karena kalau kita undang kebanyakan tidak datang.

“Jadi perlu ketegasan dari Pemkab Kepulauan Seribu untuk mengundang mereka pada rapat-rapat pimpinan,” ungkapnya.

Menurut Lamhot, dalam penetapan untuk bangunan yang hunian itu sebaiknya sertifikat hak milik atau kalau dia Pulau Resort harus ada hak guna bangunan (HGB) SIPPT, karena itu lebih jelas dan lebih bagus kalau pakai sertifikat.

(Sriono/Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.