Jurnalline.com, Tangerang – Pabrik garmen yang memproduksi pakaian anak milik PT Sumber Rizki Anugrah diduga tak memiliki izin tapi sudah beroperasi. Selain itu, pengusaha tersebut juga tidak menjalankan UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Pabrik yang beralamat di Kampung Sawangan RT 01/03 Desa Panongan, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang ini, diduga menyalahi tata ruang. Sebab pabrik ini berdiri di tengah permukiman penduduk.
Ketua LSM GM Susanto Daenk mengatakan, perusahaan garmen tersebut juga memperkerjakan karyawan dengan upah di bawah upah minimum kabupaten (UMK). ini jelas telah melanggar Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
“Banyak pelanggaran yang dilakukan pabrik garmen milik PT Sumber Rizki Anugraah ini. Mulai pelanggaran tata ruang hingga melanggar undang-undang ketenagakerjaan,” ujar Susanto.
Susanto meminta Satpol PP bertindak agar bisa menertibkan perusahaan tak berizin ini. Sehingga investasi di Kabupaten Tangerang dapat memberikan manfaat bagi pemerintah dan masyarakat sekitar.
Rahma Apriyanti Girsang selaku pemilik pabrik tersebut enggan menjelaskan terkait pelanggaran-pelanggaran yang dilakukannya. Bahkan ia menghindar saat wartawan dan sejumlah LSM mendatangi pabrik tersebut.
Human Resource Development (HDR) PT Sumber Rizki Anugrah Supriyadi wahyudi mengatakan, dirinya tidak tahu persis soal perizinan. Hanya saja, Supriyadi sempat menujukan surat kuasa khusus dari pemilik, jika perusahaan ini telah mengantongi izin berupa SKDU yang dikeluarkan pemerintah desa setempat.
(J.A)
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media