Kadishub DKI : Pencabutan Izin Operasional Dua Mikrolet ‘Tanpa Ampun’

Spread the love

Jurnalline.com, Jakarta Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dsihubtrans) DKI Jakarta akan mencabut izin operasional dua Mikrolet M 06A yang digunakan untuk merampok penumpang beberapa waktu lalu. Proses pencabutan izin angkutan umum jurusan Kampung Melayu-Gandaria tersebut mulai dilakukan Jumat (13/5) besok.

Besok langsung kita proses pencabutan izinnya. Yang kaya gitu-gitu sih gak usah pake lama-lama. Apalagi kan yang bawa sopir tembak dan digunakan untuk merampok, tidak ada ampun lagi,” kata Andri Yansyah, Kepala Dishubtrans DKI Jakarta, Kamis (12/5).

Andri mengatakan, pencabutan izin operasional angkutan umum tersebut untuk memberikan efek jera pada angkutan umum lainnya. Di mana, setiap angkutan umum yang digunakan untuk tindak kejahatan, pasti akan dicabut izin operasionalnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, dua Mikrolet M 06A bernopol B 2076 WV dan B 1973 WT digunakan untuk aksi perampokan penumpangnya. Mikrolet jurusan Kampung Melayu-Gandaria ini dikemudikan sopir tembak.

Modus operandi para pelaku, setelah penumpang naik mikrolet, langsung dibawa ke jalan tol Jagorawi. Di jalan bebas hambatan ini para penumpang dirampok. Kemudian korban diturunkan begitu saja di jalan tol setelah dilucuti harta bendanya.

(Jon/Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.