Jurnalline.com, Jakarta – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan (Jaksel) Sarjono Turin menemukan dugaan manipulasi dokumen kontrak pemeliharaan trotoar Suku Dinas Bina Marga Jakarta Selatan (Jaksel) pada APBD (anggaran pendapatan dan belanja daerah) 2015.
Dalam dokumen itu disebutkan pembangunan trotoar di delapan titik mencapai 70 persen. Padahal pengerjaannya hanya 30 persen.
“Korupsinya sudah sangat jelas. Pencairan melebihi pekerjaan yang dilakukan,” kata Sarjono kepada wartawan, Kamis (12/05/ 2016) lalu. Sejak pekan kemarin, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jaksel menyidik aliran dana yang masuk ke rekanan pemenang lelang, PT IM.
Sebagai kontraktor, PT IM mengalihkan pengerjaan kepada pihak ketiga, pemborong N. Kemudian, proyek dioper lagi ke pihak K.
Proyek pengerjaan trotoar di delapan titik di wilayah Fatmawati, Cipete, Cilandak, Karang Tengah, dan Lebak Bulus, yang seharusnya dikerjakan PT IM ini mencapai Rp 13,5 miliar. Suku Dinas Bina Marga Jakarta Selatan telah mencairkannya Rp 7,2 miliar ke PT IM. Kerugian negara diperkirakan kurang lebih Rp 3,5 miliar.
Kejaksaan telah memeriksa 20 saksi dalam kasus ini, termasuk memanggil Kepala Suku Dinas Bina Marga Jakarta Selatan Agustio Ruhuseto. Tahun ini, Suku Dinas Bina Marga Jakarta Selatan menganggarkan Rp 79,5 miliar untuk pembangunan trotoar di 21 titik yang tersebar di sepuluh kecamatan.
Lokasi yang dipilih berada di area pasar tradisional, stasiun, dan kantor-kantor pemerintahan.
(Jon/Red)
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media