Jurnalline.com, Kepulauan Seribu – Suku Dinas (sudin) Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Kepulauan Seribu melakukan percepatan kepemilikan akta kelahiran anak dengan melakukan jemput bola ke sejumlah sekolah-sekolah TK, SD, SLTP dan SLTA.
“Jemput bola ini untuk melayani masyarakat mendapatkan pelayanan kependudukan. Mulai dari kepengurusan akta kelahiran, kartu identitas anak (KIA) dan lain sebagainya,” ungkap Sukma Jaya, Kasudin Dukcapil Kepulauan Seribu, Senin (09/05/2016).
Hal ini dilakukan berdasarkan Permendagri Nomor 9 tahun 2016 tentang percepatan Peningkatan Cakupan Kepemilikan Akta Kelahiran dan surat disposisi Gubernur DKI Jakarta agar seluruh anak di Jakarta harus memiliki akta kelahiran.
“Peraturan itu sebagai bentuk kewajiban negara kepada masyarakat, maka perlu melakukan upaya jemput bola dan mengumpulkan data. Khususnya dalam memberi perlindungan dan pengakuan terhadap status hukum anak yang baru lahir,” katanya.
Ia menambahkan, kepala sekolah (Kepsek) membantu siswa -siswi yang belum memiliki akta kelahiran untuk mengumpulkan persyaratan pembuatan akta kelahiran seperti, pengantar RT/RW, surat keterangan kelahiran dari bidan/puskesmas/rumah sakit, foto copy surat nikah orang tua, foto copy KK, foto copy KTP orang tua dan foto copy KTP dua orang saksi.
“Prinsipnya, semua pelayanan yang diberikan tak dipungut biaya sepeser pun. Kepemilikan akta kelahiran sebagai wujud pengakuan negara atas identitas anak masih rendah, sehingga perlu adanya percepatan dalam kepemilikan akta kelahiran,” tuturnya.
Diketahui, saat ini Sudin Dukcapil tengah melakukan proses penginputan data untuk kutipan akta kelahiran. Sebelum dilakukan penginputan, ada sekitar 5 ribu di usia 0-17 tahun, 60 -70 persen belum masuk database.
(Sriono/Red)
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media