Jurnalline.com, Jakarta – Gugatan Nelayan terhadap keputusan Gubernur Basuki Tjahya Purnama alias Ahok mengenai Reklamasi Pantai Utara Jakarta ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), pada akhirnya PTUN memutuskan mengabulkan dan memenangkan gugatan Nelayan, pada sidang putusan di gedung PTUN Jl. Sentra primer Pulogebang Jakarta Timur, hari Selasa (31/5/2016), pada Pukul 15:15 WIB Majlis hakim PTUN memutuskan mengabulkan gugatan Gobang DKK (perwakilan nelayan pantai utara Jakarta).
Keputusan itu disambut oleh Massa aksi dari nelayan dengan sujud syukur dan doa bersama di depan pintu gerbang PTUN, dan kemudian ditutup dengan menyanyikan Indonesia Raya.
“Alhamdullilah, akhir nya Majelis Hakim PTUN mengabulkan permohonan kami, ini artinya, kita berhasil mengalahkan kebijakan Gubernur Ahok soal reklamasi yg sangat merugikan nelayan,” tegas Godang saat berorasi disekitar ratusan orang massa yang sempat memadati depan gedung PTUN. Pukul 15:40 wib massa aksi membubarkan diri dengan tertib.
(IDG/Red)
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media