Jurnalline.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tidak menemukan tindak pidana korupsi dalam pembelian lahan RS Sumber Waras Jakarta seluas 3,64 hektare. “Kami tidak menemukan perbuatan melawan hukumnya, karena itu jalan satu-satunya lebih baik mengundang BPK untuk bertemu dengan penyidik kami. Berarti kan sudah selesai, perbuatan melawan hukumnya selesai,” kata Ketua KPK Agus Rahardjo saat rapat dengar pendapat dengan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat di Gedung DPR/MPR, Selasa siang (14/6/16).
Agus pun menyandingkan temuan para penyidik KPK dengan pendapat para ahli yang diminta KPK untuk menelaah kasus ini. Dalam penyelidikan Sumber Waras itu, KPK sudah meminta keterangan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama pada 12 April 2016. Menurut Agus, kesimpulan itu berasal dari penelusuran penyelidik KPK. “Sebelumnya kami sudah meminta keterangan dari Pak Ahok,” paparnya.
Diberitakan sebelumnya dalam hasil audit BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) menyebut laporan keuangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta 2014 mendapatkan opini Wajar dengan Pengecualian (WDP). Salah satu indikasinya, yaitu pengadaan lahan RS Sumber Waras di Jakarta Barat yang dinilai tidak melewati proses pengadaan memadai, sehingga BPK mencatat pembelian lahan merugikan keuangan negara senilai Rp 191 miliar. KPK pun turun tangan dalam perkara ini.
Temuan itu dinilai Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tidak berdasar karena terpatok dengan nilai jual NJOP 2013. Sedangkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membeli lahan pada 2014. Dokumen pelepasan hak lahan dari Yayasan Kesehatan Sumber Waras ditandatangani pada 17 Desember 2014.
(Jones/Red)
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media