Jurnalline.com, Tangerang – Pemerintah Kota Tangerang melakukan razia minuman keras ilegal di dua tempat wilayah Kecamatan Neglasari dan Kecamatan Tangerang.
Dari hasil razia di salah satu gudang di PT Esham Dima Mandiri JL.Iskandar Muda Rt 04/04 No 41 Kelurahan Neglasari Kecamatan Neglasari di dapati minuman keras yang bemerek GUINNES berjumlah 1020 botol minuman keras yang terdiri dari botol besar 15 dus x 12 botol = 180 botol,botol sedang 20 dus x 24 botol = 480 dan botol kaleng 15 dus X 24 kaleng = 360.
“Penemuan yang kami dapat kan berkat dari informasi intelijen dan masyarakat yang peduli akan keamanan dan ketertiban lingkungan supaya masyarakat dan pemuda terhindar dari minuman keras,”ungkap kepala bidang penegakan perundangan daerah Satpol PP Tangerang kota,Drs.Hendra Syah Reza.MM di lokasi,Kamis 2 Juni 2016.
Setelah merazia digudang PT Esham Dima Mandiri petugas gabungan dari Prov.Polres Metro Tangerang Kota dan Satpol PP Tangerang Kota berangkat ke lokasi yang kedua di JL.Sukasari Rt03/16 No 13 A Kelurahan Sukasari Kecamatan Tangerang,dari hasil penggerebekan di rumah warga inidi dapatkan minuman keras sebanyak 12 botol yang disita petugas.
Razia minuman keras ini kami rutin setiap 3 kali dalam seminggu untuk menekan peredaran minuman keras yang semakin menjamur di wilayah Pemerintahaan Kota Tangerang dan agar generasi muda tidak hancur dikarenakan minuman keras beralkohol ini meracuni mereka.
(Dian/Red)
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media