Jurnalline.com, Jakarta – Saat menyampaikan konferensi pers di Istana, Presiden Jokowi mengatakan bahwa penunjukkan Tito Karnavian sebagai calon Kapolri, sudah melalui pertimbangan yang sangat matang, “Lho, Pak Tito ini, prestasinya gemilang, beliau layak untuk menjabat sebagai Kapolri, “tandas Presiden Jokowi kepada awak media di istana, kamis (16/6/2016) seperti yang dilansir dari berbagai media sosial.
Sementara itu, mengenai Penunjukkan Presiden Jokowi kepada Komjen (Pol) Tito Karnavian sebagai calon Kapolri, ini ternyata mendapat tanggapan beragam dari kalangan masyarakat, hal ini nampak dengan adanya Sejumlah orang yang mengatasnamakan Masyarakat Pemerhati Kepolisian (Mapol) menggugat keputusan Presiden Joko Widodo yang menunjuk Komisaris Jenderal Tito Karnavian sebagai calon tunggal Kapolri. “Presiden telah menyalahi prosedur pengangkatan kapolri,” kata Rudi Kabunang, salah satu penggugat, kepada awak media pada Kamis, 16 Juni 2016.di kawasan menteng,Jakarta Pusat.
Menurut dia, seharusnya penunjukan kapolri berasal dari nama yang diajukan Dewan Jabatan dan Kepangkatan Tinggi (Wanjakti) Polri. Sebelumnya, Wanjakti telah mengajukan tiga nama kepada presiden, yaitu Komisaris Jenderal Budi Gunawan, Komisaris Jenderal Budi Waseso, dan Komisaris Jenderal Syafrudin.
Sedangkan nama Tito tidak ada dalam bursa ketiga kandidat yang disodorkan ke Presiden Jokowi. Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) sebelumnya telah mendapat tiga nama itu dari Wanjakti. Wanjakti adalah organ di dalam kepolisian yang dianggap mengetahui figur calon kapolri yang memenuhi syarat.
Menurutnya penunjukan Tito sebagai kapolri akan berimplikasi pada soliditas dalam lembaga kepolisian. Karena nama Tito tidak berada dalam bursa calon kapolri yang diajukan. Pengusulan Tito sebagai calon tunggal juga dapat merusak regenerasi di kepolisian.
Jika Tito terpilih sebagai kapolri, dia telah memangkas lima generasi di angkatan lulusan akademi kepolisian. Diperkirakan ini akan berdampak pada kinerja polisi yang tidak efektif. Karena hal itu telah menabrak undang-undang dan tradisi organisasi yang berlaku.
Presiden seharusnya memperhatikan jenjang karir dan kepangkatan calon kapolri sesuai dengan tata cara dan mekanisme dalam Pasal 11 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian. Meskipun presiden memiliki hak prerogatif untuk memilih siapa calon pembantunya dalam hal keamanan nasional.
Karena itu dia bersama rekan-rekannya untuk menyelamatkan masa depan Polri, ia akan menggugat presiden ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pasalnya Keputusan Presiden Jokowi itu dianggap telah melawan hukum sesuai dengan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian. Tidak hanya itu, Mapol juga menggugat Kompolnas, DPR, dan Kepolisian. “Ini satu-satunya jalan yang bisa kami lakukan,” ujar dia.
Penunjukan Tito Karnavian sebagai calon tunggal kapolri mendapat tanggapan beragam dari masyarakat. Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Luhut Binsar Panjaitan sebelumnya menjelaskan penunjukan Tito adalah hak prerogatif presiden.
(IDG/Red)
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media