Jurnalline.com, Jakarta – Dalam rangka penerapan MEA, serta untuk mengurangi resiko negatif yang ditimbulkan dari kebijakan pemerintah Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) dan bebas Visa, Kantor Imigrasi Tanjung Priok dan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Seribu membentuk Sekretariat Tim Pengawas Orang Asing (Timpora).
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM, DKI Jakarta, Dahlan Pasaribu mengatakan, mengefektifkan pemantauan dan pengawasan orang asing sesuai dengan amanat Undang-Undang No.6 Tahun 2011.
“Program ini semakin diperlukan setelah Indonesia turut serta dalam masyarakat ekonomi ASEAN yang efektif diterapkan sejak awal tahun 2016, serta kebijakan pemerintah untuk meningkatkan pendapatan lewat sektor pariwisata dengan pemberian bebas visa bagi 169 negara dunia,” ungkapnya, saat melakukan kunjungannya ke Kep Seribu, Senin (6/6).
Ia menambahkan, kebijakan pemerintah dalam upaya meningkatkan arus wisatawan mancanegara sebanyak-banyaknya berkunjung ke indonesia haruslah kita dukung bersama.
“Semakin meningkatnya arus wisatawan asing, maupun investasi asing ke Indonesia akan dapat meningkatkan pembangunan ekonomi yang akan meningkatkan kesejahtraan masyarakat. Namun harus tetap pula waspadai dampak negatif yang mungkin timbul atas kehadiran warga negara asing di indonesia,” tandasnya.
Sementara itu, Bupati Kepulauan Seribu, Budi Utomo mengatakan, di tahun 2015 tercatat ada 300 wisatawan asing yang datang berlibur ke Pulau Resort.
Karena Timpora laut lingkupnya Kepulauan Seribu yang lebih banyak sektor pariwisatanya, maka dirinya meminta dalam pengawsan orang asing tersebut dikemas lebih santun dan bermartabat.
“Pengawasan tetap jalan, kunjungan wisata tidak terganggu dan wisatawan tidak merasakan keresahan sehingg tetap nyaman,” terangnya.
Ia mengatakan, trend pengawasan yang perlu dilakukan di Kepulauan Seribu saat ini terhadap orang asing adalah pencegahan Narkoba dan masuknya Miras. Tim ini diharapkan selain menanggulangi juga dapat mencegah.
Untuk diketahui, Timpora terdiri dari lintas instasi anatara lain, Bakamla, Syahbandar, Bea Cukai, Pemda yaitu Disnaker, Kesbangpol, Diskes, Disdukcapil, Dispar Ekonomi Kreatif dan unsur dari Polres, Kejaksaan Negeri, Kodim, BIN, dan BNPP.
(IDG/Red)
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media