Jurnalline.com, Jakarta – PNS (pegawai negeri sipil) sedang kebingungan dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) PMK 72/PMK.05/2016 tentang Uang Makan Bagi Aparatur Sipil Negara, itu merupakan revisi atas PMK 110/PMK.05/2010 tentang Pembayaran dan Pemberian Uang Makan Bagi PNS.
Adanya aturan baru itu menjadikan mekanisme pembayaran uang makan bagi PNS pun berubah. Karenanya, Badan Kepegawaian Negara (BKN) tengah gencar melakukan sosialisasi Sistem Informasi Pelayanan Penghasilan PNS (SIP PNS).
“Banyak PNS yang lagi bingung, makanya dilakukan sosialisasi SIP PNS,” kata Kepala Biro Humas BKN Tumpak Hutabarat kepada wartawan, Minggu (12/06/16) pagi.
Dia menjelaskan, pembayaran uang makan PNS yang sebelumnya melalui rekening bendahara pengeluaran kemudian diteruskan ke rekening pegawai. Sekarang mekanisme ini berubah sesuai PMK yang baru.
“Pembayaran uang makan langsung ke rekening gaji pegawai, perbedaannya terletak pada ketiadaan penggunaan kuitansi,” jelasnya.
Dengan PMK itu, BKN mengenalkan aplikasi SIP PNS. Sistem ini memberikan informasi penghasilan pegawai yang diterima setiap bulan, sehingga pegawai mengetahui rincian gaji bulanan, tunjangan kinerja, uang makan berserta potongannya, serta data kehadiran pegawai yang bersangkutan.
“Dalam aplikasi ini membuat pelayanan menjadi efektif dan efisien, karena pegawai tidak perlu repot-repot mengembalikan slip ke biro keuangan. Dengan bermodalkan internet, aplikasi ini bisa diakses kapan dan di manapun berada,” paparnya.
(Jones/Red)
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media