Jurnalline.com, Depok – Penyebaraan narkotika, ternyata dapat dilakukan dengan berbagai modus dan melalui beragam caranya, bahkan aksi kejahatan pembunuh masa depan anak-anak bangsa ini, tak segan-segan memperalat teman dekat atau pacar sebagai perantara transaksi barang haram itu dari dalam jeruji besi. Realitas ini dapat ditemukan pada insiden yang terjadi Senin (11/7/2016) pukul 10.00 WIB, yakni adanya percobaan pengiriman barang laknat berjenis sabu oleh Sekar Nurliasi warga Jalan Kali Baru Barat IV RT.12/12 No.26 Jakarta Utara, ketika membesuk kekasihnya yakni Serda Mayau Delta Febriyanto dari Kesatuan Denma Mabesad, terpidana kasus Narkoba TMT (29/6/2016) di Stal Rumah tahanan militer Cimanggis Kota Depok.
Menurut petugas Rutan Militer ini, mengungkapkan bahwa ketika itu Sekar Nurliasi bermaksud membezuk kekasihnya dengan membawa peralatan mandi dan makanan ringan. Setelah lapor diri kepada petuga piket untuk didata, namun saat petugas mengamati gerak-gerik perempuan tersebut timbul kecurigaan, pasalnya sikap wanita ini nampak seperti menyembunyikan sesuatu.
“Kami mulai mencurigai perilaku wanita itu, ia nampak gelisah, kayak menyembunyikan sesuatu,” tutur Serka Wellen komandan team kepada pers Senin (11/7/2016) di ruang kantor Rutan Militer, bersama rekannya Serda Karysan, kemudian ia mendekati wanita itu, dan membawanya ke ruang pemeriksaan, selanjutnya mereka memeriksa secara intensif terhadap barang bawaan perempuan tersebut.
Dengan membuka satu persatu barang bawaannya, dan hasilnya astagfirullahalazim ditemukan 1 bungkus plastik kecil (diduga sabu) berada di dalam sabun pembersih muka (biore).
“Setelah menemukan sabu di bungkus plastik itu, maka kemudian kami melaporkan kejadian tersebut ke Pawas Lettu CPM (K) Rahmawati,” tandasnya. Agar kejadian ini dapat di teruskan ke Ka Stal rumah tahanan militer Cimanggis, imbuhnya.
Sementara itu, menurut sumber di Rutan militer Cimanggis, saat ini tersangka masih diinterogasi di Stal rumah tahanan militer Cimanggis, selanjutnya perkara ini di serahkan ke Polresta Depok.
(IDG/Red)
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media