Jurnalline.com, Palembang – Sidang perdana Bupati Ogan Ilir (non aktif) Ahmad Wazir Noviadi Mawardi atas dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba hari ini (30/8) berlangsung di pengadilan negeri (PN) Palembang Sumatera-Selatan.
Ketika Hakim ketua meminta penjelasan terhadap kronologis penagkapan kepada saksi AKP Sutikno (Anggota BNN), saksi menjelaskan di fakta persidangan bahwa saat penangkapan tidak ada yang namanya pesta narkoba, hal ini diperkuat dengan tidak ada sedikitpun diitemukan barang bukti narkoba ataupun alat hisap di tempat.
Dabi K Gumayra SH, Kuasa didampingi M. Fadli SH mengatakan, secara berlahan-lahan tabir kebenaran akan mulai nampak dan akan kita tegakkan, terbukti dengan keterangan dari dua orang saksi dari BNN di persidangan hari ini.
“Ini penzoliman, kita akan ungkap kebenaran yg sebenar-benarnya,” ungkap Dabi di sela rehat persidangan. Selanjutnya Sidang ditunda, dan akan dilajutkan pada hari Senin (5/9) mendatang.
(Sy/Red)
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media