Jurnalline.com, Jakarta – Selasa (02/08) Badan Narkotika Nasional kembali membekuk jaringan sindikat internasional. Sabtu lalu (30/7) petugas berhasil menyita 15.000 gram Narkotika dengan jenis sabu yang dibawa oleh warga negara Taiwan yang berinisial L (pria/WNA/42thn)
Setelah beberapa kali dilakukan pengintaian sekitar pukul 09.30 WIB, L ditangkap beserta barang bukti sabu sebanyak 15.000 gram yang sudah tersusun rapi dalam 15 kantong plastik bening yang ia simpan dalam koper berwarna hitam di dalam mobil yang terparkir di kawasan Apartemen Mediterania, Gajah Mada Jakarta Barat. Adapun barang bukti lain sebuah mobil yang ia gunakan untuk transaksi narkotika, uang tunai sebesar U$ 7000, 8 buah telpon genggam, dan kartu identitas berbentuk paspor berkewarganegaraan Taiwan.
Sementara itu BNN masih melakukan investigasi terhadap kasus ini dengan dugaan adanya gudang sabu di Indonesia dan masih ada pelaku lain yang terkait dalam kasus ini. Kini tersangka L diancam hukuman mati dengan pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2.
Terkuaknya jaringan internasional ini BNN kembali menegaskan bahwa menyalahgunakan, menyimpan, bahkan menanam tanaman narkotika merupakan tindakan yang melanggar hukum. Harapannya, masyarakat dihimbau untuk lebih peduli dan waspada terhadap lingkungan sekitar.
(IDG/Red)
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media