Jurnalline.com, Kayuagung (OKI) – Terkait adanya teror Surat Tangan yang ditulis oleh oknum wartawan yang bernama Abbas dan Tarmizi kepada sejumlah Kepala Desa (Kades) dibeberapa desa Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) membuat para kades menjadi tidak nyaman.
Akibat ketidak nyamanan para kades tersebut atas ulah surat tangan dari oknum wartawan tadi menjadi sorotan dan kritik tajam yang dilontarkan oleh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan Aliansi Jurnalis Independent (AJI).
Ketua Aliansi Jurnalist Independent (AJI) Palembang, Darwin Syarkowi mengatakan, kalau oknum wartawan tersebut melakukan tugas peliputan syah-syah saja akan tetapi kalau sudah berbentuk ancaman dan pemerasan itu sudah masuk keranah hukum.
“Saran kami para kades yang mendapatkan ancaman dari oknum wartawan tersebut untuk segera melaporkan kepihak yang berwajib dalam hal ini pihak kepolisian,” jelasnya.
Menurut Darwin, jika memang wartawan tersebut terbukti melakukan pemerasan, dia tidak hanya melanggar kode etik jurnalistik dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, tetapi juga bisa dipidanakan.
”Yang bersangkutan bisa dikenai tindak pidana pemerasan dan kita selaku organisasi wartawan tidak akan melindungi wartawan tersebut,” jelas Darwin.
Bahkan, kata Darwin kalaupun para kades yang mendapatkan ancaman pemerasan tersebut melaporkan ke pihak kepolisian, AJI Palembang siap untuk menjadi saksi ahli bagi para kades. “Ya kita sebagai salah satu organisasi wartawan siap menjadi saksi ahli bagi para kades yang mendapatkan ancaman pemerasan tersebut ini jelas merusak nama baik wartawan,” katanya.
Kalaupun oknum wartawan tersebut benar memiliki produk jurnalisnya kata Darwin pihaknya akan mendesak media yang menaungi wartawan tersebut untuk segera melakukan pemecatan. “Mereka ini telah mengkhianati profesi wartawan dan merusak kredibilitas pers jadi harus segera dipecat,” terangnya.
Hal senada juga dilontarkan oleh ketua Persatuan Wartwan Indonesia (PWI) Endri Irawan melalui Sekretaris PWI OKI, Idham Syarif menurutnya, tindakan oknum wartawan yang melakukan pemerasan terhadap sejumlah kades di Kabupaten OKI tersebut tidak benar dan menyalahi aturan dan undang-undang pers.
Ia menyebutkan, perbuatan wartawan tersebut telah melanggar kode etik jurnalistik, dan juga melanggar hukum dan sudah sepantasnya dilaporkan ke pihak yang berwajib bahkan pihaknya siap melakukan pendampingan kepada kades yang mendapatkan ancaman untuk melapor ke pihak kepolisian.
“Jurnalistik profesional diatur kode etik dan undang-undang. Jadi bagi narasumber yang merasa diperas atau dirugikan oleh wartawan jangan segan-segan atau takut untuk melapor kepada kepolisian,” katanya.
Dijelaskannya fenomena kasus oknum wartawan menakut-nakuti para kepala sekolah, guru, kepala desa maupun pejabat lainnya bukan barang baru. Namun demikian, dia meminta para kades jangan takut menghadapi oknum wartawan.
“Kalau memang mereka ingin melakukan tugas jurnalistiknya ya silahkan jangan dihalangi berikan informasi yang mereka butuhkan, tapi kalau sudah mengarah ke pemerasan atau pengancaman laporkan ke polisi,” terangnya.
(Novi/Red)
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media