* Judi dan Nyabu
Jurnalline.com, Kayuagung (OKI) – Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Kayuagung Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) berhasil mencokok Tujuh pegawai Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) serta Satu orang petugas parkir yang sedang melakukan Pesta Sabu-sabu dan perjudian dilingkungan Rumah Sakit atau tepatnya di workshop (Gudang Sarana dan Prasarana) belakang RSUD kayuagung.
Adapun pegawai RSUD yang ditangkap sebanyak delapan orang tujuh diataranya PNS dan Honorer serta satu orang juru parkir, dilokasi penggrebekan polisi menangkap lima orang yang melakukan perjudian dan tiga orang yang melakukan pesta sabu.
Pelaku yang melakukan perjudian diantaranya, BAHARUDIN (44) PNS RSUD alamat Desa Srigeni lama Kecamatan Kayuagung, ARIS (46) honorer RSUD alamat perum griya jua-jua Kecamatan Kayuagung, M.SOLEH (36) honorer RSUD alamat Kelurahan Kotaraya Kecamatan Kayuagung, YUSKANDI (40) honorer RSUD alamat Kelurahan Jua-jua Kecamatan Kayuagung dan JONI (65) juru parkir RSUD alamat Kelurahan Jua-jua Kecamatan Kayuagung.
Serta tiga orang yang mengkonsumsi sabu diantaranya, ANDRI PRATAMA (27) PNS RSUD alamat jln. DAISAH Kelurahan Karya jaya Kecamatan Kertapati palembang, JHON HERRY (40) PNS RSUD Kelurahan Mangun jaya Kecamatan Kayuagung dan IDWAN PAHRODI (42) PNS RSUD Kelurahan Paku Kecamatan Kayuagung.
Kapolsek Kayuagung AKP.PADLI,SH mengatakan membenarkan bahwa ada penangkapan pegawai Rumah Sakit dan penggrebekan berdasarkan informasi dari masyarakat kepada jajaran Polsek Kayuagung bahwa di gedung instalasi sarana dan prasaran (wokrshop) RSUD Kayuagung kerap dijadikan lokasi perjudian dan sabu-sabu,”bukanya.
Ia menambahkan dengan berbekal informasi tersebut, petugas lantas melakukan penyelidikan dan penyergapan dengan membawa Sekitar 10 orang anggota Polsek Kayuagung yang dipimpinnya langsung mendatangi lokasi dan mendobrak pintu ruangan yang dalam kondisi posisi tertutup. Saat melihat petugas datang, sontak membuat pelaku kalang kabut dan tidak berkutik.
“Dalam satu lokasi kita menangkap 5 orang yang melakukan perjudian dengan barang bukti uang tunai sebanyak Dua Ratus Sebelas Ribu Rupiah (Rp.211.000) dan kartu remi sebanyak satu raban. Dan 3 orang yang sedang mengkonsumsi Narkoba jenis Shabu dengan barang bukti satu buah alat hisap (bong), enam buah korek api, satu buah pirek, satu bungkus plastik kecik berisi paket shabu, empat bungkus plastik kecil yg shabunya sdh terpakai,” jelasnya.
(Novi/Red)
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media