Jurnalline.com, Jakarta – Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dengan Nomor 175/Pdt.Sus-PHI/2015/PN.JKT.
Namun, perusahaan ini mangkir dan tidak membayarkan pesangon serta upah yang tidak dibayarkan selama satu tahun. Pasalnya, Soimah yang merupakan karyawan di perusahaan tersebut telah diberhentikan (PHK). Padahal Soimah sudah masuk dalam usia pensiun, dan dalam keadaan sakit stroke.
“Tim advokasi telah melakukan pendampingan. Yakni upaya Bipartit, Tripartite dan peradilan hubungan industrial. Dalam hal ini pengadilan memenangkan Ny.Soimah,” ujar Ratunnisa, SH selaku Pengacara Soimah kepada jurnalline.com, Minggu (07/08/16) siang.
Sementara itu, Wahyuono selaku Ketua DPW Sarikat Buruh Muslimin Indonesia (Sarbumusi) Prov DKI Jakarta menerangkan bahwa Soimah telah bekerja dan mengabdi lebih dari 15 tahun di PT Niaga Mulia Putra Perkasa dan menerima upah terakhir di bulan Januari 2013 sebesar Rp. 1.850.000 dari perusahaan tersebut.
“Itu saja jelas dibawah Upah minimum propinsi yang ditetapkan Gubernur DKI Jakarta No. 123 Tahun 2013,” paparnya.
(Adang/Ria/Jon)
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media