Jurnalline.com, Jakarta – Pembangunan di DKI Jakarta dianggap tidak berpihak dengan pendidikan dan agama. Itu setelah, Pemprov DKI melakukan pembongkaran gedung Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan sebuah Musala Al-Muhajirin, Rusun Marunda, Jakarta Utara.
Tak ayal, pembongkaran itu membuat Ketua DPW Partai Persatuan Pembangunan Abraham Lunggana meradang. Lulung-panggilannya-mengatakan pembongkaran oleh unit pengelola rusun ini merupakan perbuatan sewenang-wenang dan tidak berpihak kepada pendidikan dan ajaran agama.
“Pembongkaran dan penyegelan musala dan tempat PAUD di Rusun Marunda oleh UPRS adalah tindakan yang sewenang-wenang dan diskriminatif,” kata Lulung saat dihubungi wartawan, Selasa (2/8).
“Tidak dapat dibenarkan karena penghuni mayoritas muslim, 98 persen,” sambung Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta ini.
Menurut dia, musala dan saran pendidikan merupakan fasilitas umum penting dan seharusnya wajib disediakan oleh pihak pengelola. Apalagi, agama dan pendidikan adalah kebutuhan dasar manusia serta dijamin Undang-undang.
“Mal saja yang komersial masih menyediakan sarana peribadatan apalagi kompleks hunian yang dibiayai negara. Ini jelas ada unsur kesengajaan dan diskriminatif,” kata Lulung lagi.
Terlebih, lanjut dia, musala bukan fasilitas komersial dan pelaksanaan PAUD menurut kepala sekolahnya tidak dikomersialkan alias gratis. Bahkan, sudah berlangsung selama tiga tahun dan sangat membantu bagi kalangsungan pendidikan dan belajar mengajar anak usia dini sebagai bagian program pemerintah mencerdaskan generasi anak bangsa.
Dia menambahkan, kalau ada rencana ingin membongkar bangunan, maka fasilitas bangunan musala seharusnya sudah dibangun terlebih dahulu secara permanen. Aktivitas PAUD yang ada di dalam tidak perlu disegel. Sebab, tidak mengganggu aktivitas penghuni rusun Marunda bahkan justru sangat membantu bagi anak-anak penghuni rusun.
“Sebagai Ketua DPW Partai Islam, PPP dan tokoh masyarakat meminta kepala kantor wilayah Kementrian Agama untuk turun tangan menyelesaikan masalah ini,” kata Lulung.
Ia meminta agar diberikan sanksi tegas kepada pihak pengelola yang menghambat kegiatan keagamaan dan pendidikan dalam rangka memperbaiki akhlak dan mencerdaskan anak bangsa.
“Serta mengembalikan bangunan musala dan kegiatan belajar mengajar khususnya PAUD di Rusunawa Marunda,” kata dia.
Dengan adanya tindakan ini, Lulung beserta rombongan, malam ini akan memanggil pengurus rusun dan pengelola untuk meminta keterangan.
(IDG/Red)
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media