Jurnalline.com, Jakarta – Seksi Penataan Kota Kecamatan Kembangan Kota Administrasi Jakarta Barat membongkar bangunan bermasalah di Perumahan Kavling DKI Jalan Menara No.14 Blok 137, Kelurahan Meruya Selatan Jakbar.
Pembongkaran tersebut dilaksanakan sesuai dengan SOP (standar operasional prosedur) yang ditentukan. Saat pembongkaran dilakukan, ada oknum yang mengaku pengurus dari pemilik bangunan mencoba menghalang-halangi. Meski demikian, petugas tidak menghiraukannya dan tetap melakukan pembongkaran. Oknum tersebut pun hanya bisa pasrah melihat bangunannya dibongkar petugas.
“Bangunan ini menggunakan IMB rumah tinggal, tapi fisiknya kos-kosan dengan ketinggian dua lantai,” ujar Danu, Kepala Seksi Penataan Kota (Kasi PK) Kembangan, Rabu (10/8/16) siang.
Kepada Jurnalline.com Danu mengatakan, selaku Kepala Seksi Pengawasan, pihaknya sudah melakukan penyegelan, tetapi pemilik bangunan tidak mengindahkannya dan malah melanjutkan pembangunan.
“Walau sudah disegel, tapi pemilik bangunan tetap melanjutkan pekerjaannya. Ya, kami bongkar untuk memberikan efek jera kepada pemilik bangunan dan warga lainnya agar tidak melakukan kesalahan dalam membangun”, katanya.
Apabila pemilik bangunan tersebut kembali melakukan kegiatan tanpa merubah izinnya terlebih dulu, pihaknya akan melakukan pembongkaran lagi.
Menurut Danu, para pemilik atau pengurus bangunan yang sedang membangun harus membangun sesuai dengan perijinannya yang dimohonkan, agar di kemudian hari tidak mengalami kerugian.
Yanto (51) warga yang berada disekitar bangunan tersebut mengatakan, pemilik bangunan itu mengaku anak salah satu mantan Walikota Jakbar. Oleh karena itu, menurutnya bangunan itu tidak akan mendapatkan sanksi pembongkaran.
“Mungkin karena merasa anak mantan walikota, pemilik bangunan itu bisa membangun dengan seenaknya saja tanpa akan mendapat sanksi pembongkaran,” ujar pria yang memiliki usaha penjualan tanaman ini.
(Rod/R14/Jon/Red)
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media