Jurnalline.com, Jakarta – Wali Kota Jakarta Barat HM Anas Efendi meminta pemasangan reklame light emitting diode (LED) di wilayahnya diperbanyak. Gubernur DKI Jakarta mengizinkan pemasangan LED sebanyak-banyaknya di gedung pemerintah dan swasta.
Untuk itu, pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) diminta mempermudah perizinan pemasangan LED. “Kantor wali kota boleh dipasangi LED sebanyak-banyaknya,” ujar Wali Kota, saat memimpin rapim tingkat kota, di kantor wali kota, k Kamis, (25/8).
Menurutnya, pemasangan LED di gedung-gedung pemerintah, swasta dan perkantoran lainnya itu meniru negara tetangga, Singapura. Sehingga nantinya tidak ada lagi pemasangan reklame di sembarang tempat. Sementara pengelolaan reklame diserahkan kepada pemilik gedung dengan sistem bagi hasil, 30 persen untuk Pemprov DKI, 70 persen buat pengelola gedung.
Ketentuan besaran pajak iklan reklame LED itu pernah disampaikan Gubernur DKI saat sosialisasi rancangan peraturan gubernur tentang penyelenggaraan reklame tahun 2015. Dalam ketentuan itu juga disebutkan mengenai larangan memasang reklame pada 24 titik lokasi, dia ntaranya jalan protokol, jembatan penyeberangan orang (JPO) dan underpass.
Sedangkan terkait masalah pemakaian papan reklame di gedung Walikota maupun di gedung pemerintah di lingkungan pemprov DKI Jakarta, menurut Sereida anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta,menyambut positif pemasangan papan reklame berbasis LED di ktr Walikota, namun demikian perlu di perhatikan beban listrik dari pemasangan papan reklame tersebut, “ya, perlu di atur waktu tayang nya untuk menghindari pemborosan beban listrik nya, “tandas Sereida yg juga kader PDI P DKI Jakarta saat mengikuti rapat Komisi B di gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (25/8/2016).
(IDG/Red)
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media